Padangsidimpuan, Asatupro.com – Pemimpin Redaksi Sumteng Pos, Manaon Lubis, memberikan peringatan keras kepada salah satu wartawannya yang diduga terlibat menerima "stabil" dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di wilayah Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam keterangannya kepada Asatupro.com, Senin (29/9/2025), Manaon Lubis menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik jurnalistik dan telah mencoreng nama baik redaksi.
"Benar, itu salah besar. Tugas wartawan bukan begitu. Dan saya sudah marah besar karena nama media kita tercoreng. Sudah diperintahkan dicabut tanda tangan tersebut, dan peringatan keras telah disampaikan. Bila terulang, sanksinya pemecatan," tegas Manaon, Pemimpin Redaksi Sumteng Pos.
Ia menambahkan, pihaknya telah memerintahkan pencabutan tanda tangan wartawan yang bersangkutan dari daftar penerima, sekaligus mengeluarkan teguran keras agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kasus dugaan penerimaan "stabil" dari pihak pengelola Peti di Lingga Bayu oleh sejumlah oknum wartawan sempat mencuat dan menuai sorotan publik. Sumteng Pos melalui Pemred-nya menegaskan tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan yang dapat merusak marwah pers dan kredibilitas media.
"Kami tetap berkomitmen menjaga marwah jurnalistik dan nama baik media. Wartawan harus bekerja sesuai kode etik, bukan malah ikut-ikutan menerima sesuatu dari pihak yang jelas bermasalah secara hukum," ujarnya.
Dengan langkah tegas ini, Sumteng Pos berharap menjadi contoh bagi insan pers lainnya untuk tetap menjaga integritas, profesionalisme, serta menjauhkan diri dari praktik-praktik yang dapat mengganggu independensi media.