Sabang,asatupro.com-Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh Mahdi Nur Memastikan pihaknya tidak memberikan izin Galian C di Sabang, Seharus nya tidak ada aktivitas tambang galian C di Pulau Weh Ter Sebat, Sampai dengan saat ini berdasarkan data yang ada pada kami "Belum ada izin Galian C di Sabang" ungkap Mahdi Nur kepada wartawan di Banda Aceh beberapa Minggu yang lalu.
Hingga saat ini seluruh izin usaha Galian C berada ditangan pemerintah Aceh, Termasuk dengan pertimbangan teknis sesuai aturan yang terkait dengan izin Galian C, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021, Tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten dan Kota, dalam aturan ini hanya menjadi pemilik wilayah Pemerintah Kabupaten dan Kota hanya mengeluarkan rekomendasi secara berjenjang, mulai dari Level Gampong, Kecamatan hingga Kabupaten/Kota.
Rekomendasi juga tidak menjadi syarat mutlak bagi satu unit usaha atau perorangan untuk mendapatkan izin Galian C, proses pemberian izin sepenuhnya didominasi oleh Faktor teknis.
Kewenangan pemberian izin usaha penambangan Galian C, Termasuk Pasir, Tanah atau Eksploitasi matrial di permukiman, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha dibidang pertambangan mineral dan batu bara adalah ditangan Pemerintah Aceh.
"Jika areal pertambangan berada dialiran sungai, maka pemberi izin usaha adalah Balai Wilayah Sungai selaku instansi yang paling berwenang dalam pemeliharaan dan pelestarian sungai," ungkapnya.
Keterangan dari seorang sumber yang layak dipercaya, yang namanya tidak mau dipaparkan pada media ini setelah dikonfirmasi, hari Senin Siang (22/10/2025) Jam 15.18 Wib kepada Awak Media Asatupro.com lewat telpon selulernya.
Mengakui apa yang diucapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, itu sudah benar, "Tidak Memberi izin Galian C di Sabang, Kalauada pekerjaan proyek yang mengambil Galian C di Sabang itu berarti ilegal," yang disampaikan melalui telpon seluler.
Menurut sumber "Sebenarnya matrial Galian C, seperti batu gunung dan pasir untuk keperluan pekerjaan proyek di Sabang,Dalam RAB (Rancangan Anggaran Belanja) dalam perencanaan awal seharusnya hitungan Galian C nya harga satuan luar bukan harga satuan Sabang, karena di Sabang tidak ada izin Galian C," tegas nya.
Wartawan Media Asatupro.com, Menyampaikan beberapa pertanyaan kepada nara sumber, Hasil tinjauan dan pantauan MediaAsatupro.com pada saat turun lapangan melihat ada beberapa titik pekerjaan proyek yang sedang dikerjakan, diduga menggunakan matrial Sabang bukan matrial Banda Aceh.
Nara sumber juga menyampaikan bahwa itu semua adalah ilegal, sesuai dengan apa yang disampaikan Kadis ESDM Aceh, Mahdi Nur bahwa belum ada izin Galian C di Sabang.