Padangsidimpuan, Asatupro.com – Wacana penghapusan tunggakan iuran
BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan publik. Namun hingga kini,
BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Padangsidimpuan menegaskan belum ada instruksi atau ketentuan resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.
Kepala Cabang BPJS Padangsidimpuan, Syafrizal, uang diwakili Humas, Fauzan, mengatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan program pemutihan tunggakan iuran.
"Sampai saat ini BPJS Kesehatan masih menunggu kebijakan resmi dari Pemerintah melalui Peraturan Presiden. Jadi sampai sekarang, mengenai informasi yang beredar terkait pemutihan dan mekanisme atau prosedurnya, kami dari BPJS Kesehatan belum menerima ketentuan yang mengatur lebih lanjut," jelas Fauzan kepada Asatupro.com, Kamis (6/11/2025).
Ia menegaskan, mekanisme pembayaran tunggakan masih berlaku sebagaimana sebelumnya. Peserta dapat melunasi iuran secara langsung atau mencicil melalui Program Rehab 2.0, sementara pengecekan status iuran dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA (WhatsApp 0811-8-165-165), atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
"Pesan kami kepada masyarakat, sampai saat ini tunggakan dan mekanisme pembayarannya masih sama dan belum ada perubahan. Pembayaran bisa langsung atau dicicil. Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang tetap bergotong royong membayar iuran, karena keberlanjutan Program JKN ini bergantung pada partisipasi semua pihak," tambahnya.
Sementara itu dilansir dari laman Tempo.com, Menteri Kordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin menyebut, pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan dilakukan tahun ini. Namun ia tidak mengungkap spesifik waktu pemutihan.
Cak Imin, juga mengingatkan peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap melakukan registrasi ulang. Sebab pemutihan akan dilakukan melalui registrasi ulang. Setelah registrasi ulang, para peserta BPJS Kesehatan akan aktif kembali dengan tunggakan iuran dihapuskan.
Secara nasional, data BPJS Kesehatan mencata bahwa total nilai tunggakan peserta BPJS Kesehatan mencapai Rp10 triliun lebih. Angka tersebut merupakan data dari 23 juta peserta yang menunggak iuran.
Sampai regulasi resmi diterbitkan, masyarakat diimbau tidak mudah percaya isu pemutihan tunggakan sepihak dan tetap menjalankan kewajiban pembayaran iuran agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat terus memanfaatkan layanan kesehatan. (MN)