Padangsidimpuan, Asatupro.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padangsidimpuan secara resmi telah mengeluarkan rekomendasi etik terhadap anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, M. Fajar Dalimunthe, S.H., M.H, menyusul aksi heroik pelemparan amplop yang dilakukannya pada tanggal 5 Desember 2025 dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BK DPRD Padangsidimpuan, Ahmad Maulana Harahap, didampingi Wakil Ketua BK, H. Marataman Siregar, saat diwawancarai awak media pada Selasa (23/12/2025).
Ahmad Maulana Harahap menjelaskan, rekomendasi BK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kota Padangsidimpuan tertanggal 18 Desember 2025, yang dikeluarkan berdasarkan laporan resmi dari Ketua DPRD Kota. Padangsidimpuan terkait peristiwa yang sempat viral dan menuai sorotan luas dari masyarakat.
"Badan Kehormatan telah melakukan kajian dan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku. Dari hasil itu, BK mengeluarkan tiga rekomendasi sebagai bentuk penegakan kode etik dan upaya menjaga marwah DPRD Kota Padangsidimpuan," ujar Ahmad Maulana Harahap.
Sementara itu dalam paparan rekomendasi tersebut yang dibacakan Wakil Ketua BK, H. Marataman Siregar, rekomendasi pertama, BK meminta M. Fajar Dalimunthe untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kota Padangsidimpuan, melalui media massa cetak maupun media online. Menurut H. Marataman, langkah ini penting untuk mengembalikan kehormatan dan kewibawaan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Rekomendasi kedua, BK menyarankan kepada Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan agar melakukan evaluasi terhadap jabatan M. Fajar Dalimunthe di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Evaluasi tersebut dinilai sebagai bagian dari pembinaan internal dan pertanggungjawaban etik atas tindakan yang dilakukan dalam forum resmi paripurna.
Sementara rekomendasi ketiga, BK menegaskan bahwa apabila di kemudian hari M. Fajar Dalimunthe kembali mengulangi perbuatan yang melanggar kode etik DPRD, maka Badan Kehormatan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD yang berlaku.
Disisi lain ,H. Marataman, menyebut aksi pelemparan amplop yang terjadi di ruang sidang paripurna, meskipun oleh sebagian pihak disebut sebagai aksi "heroik", tetap tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang etika dan tata krama lembaga legislatif.
"Paripurna itu forum resmi dan terhormat. Setiap anggota dewan wajib menjaga sikap, etika, serta marwah lembaga DPRD," tegasnya.
Dengan diterbitkannya rekomendasi tersebut, BK DPRD Padangsidimpuan, lanjut H. Marataman Siregar, menegaskan komitmennya untuk menegakkan kode etik, menjaga integritas lembaga, serta merespons harapan masyarakat agar setiap wakil rakyat bertindak sesuai dengan etika, aturan, dan tanggung jawab moral sebagai pejabat publik. (MN)