Bangka Belitung,asatupro.com-Sekitar 10 orang perwakilan masyarakat Lingkungan Teluk Uber Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atas nama Forum Masyarakat Peduli Nelayan (
FMPN) menyampaikan aspirasi penolakan terhadap rencana penambangan pasir kuarsa oleh PT Berkah Bermuda Energi (BBE) di perairan laut setempat kepada Ketua
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya dan anggota
DPRD Babel Dapil Bangka, Himmah Olvia di ruang kerja Ketua
DPRD Babel, Jumat (01/11/2024).
Ketua Forum Masyarakat Peduli Nelayan (FMPN) Sungailiat, Suhendra alias Abun mengatakan maksud kedatangan mereka menemui Ketua DPRD dan anggota DPRD Babel untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tertulis penolakan warga terhadap rencana penambangan pasir kuarsa oleh PT Berkah Bermuda Energi (BBE) di perairan laut setempat.
"Kami ucapkan banyak terima kasih kepada Ketua DPRD Babel, Bapak Didit Srigusjaya dan anggota DPRD Babel, Himmah Olvia alias Ahim sudah bersedia menerima kehadiran kami di ruang kerjanya," kata Abun.
Diungkapkannya, rencana masuknya penambangan pasir kuarsa ini dimulai bulan Februari 2024 lalu dengan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Namun saat sosialisasi itu sebagian masyarakat Lingkungan Teluk Uber Sungailiat menolak, karena khawatir dampak lingkungan yang akan ditimbulkan terhadap perairan laut yang menjadi tempat nelayan mencari ikan, udang, kepiting untuk menafkahi keluarganya," ujar Abun.
Dilanjutkannya, meskipun demikian pihak perusahaan terus melanjutkan rencananya hingga saat ini dalam rangka menyusun dokumen AMDAL nya.
"Terakhir pada hari Rabu (30/10/2024) warga yang kontra penambangan pasir kuarsa ini diajak survei bersama dalam menentukan titik koordinat zona penambangan, namun tidak ada warga yang ikut karena memang sejak awal tidak setuju dan tidak mau menandatangani berita acara survei," ungkap Abun.
Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan akan menindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan lanjutan oleh Komisi III dengan mengundang pihak masyarakat, perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup bagian AMDAL dan pihak terkait lainnya.
"Pihak perusahaan belum boleh melakukan kegiatan penambangan apabila belum memiliki izin AMDAL dan saat ini lagi proses penyusunan dokumen AMDAL," kata Didit.
Diungkapkannya, DPRD Babel melalui Komisi III akan melakukan rapat bersama pihak terkait membahas masalah ini, silahkan nanti masyarakat yang kontra untuk menyampaikan aspirasinya yang lebih lengkap dan tanyakan ke pihak-pihak terkait.
"Saya akan minta pak Sekwan untuk menyiapkan surat pertemuannya, silahkan ditunggu kapan pertemuan selanjutnya bersama Komisi III DPRD Babel dan pihak terkait lainnya," ujar Didit. (Edw)