Gunungsitoli,asatupro.com-Tim Kejaksaan Negeri
Gunungsitoli (Kejari) layangkan surat permintaan Audit Dana Desa/ADD Dahana Tabaloho Ke
Inspektorat Gunungsitoli (Gusit), Laporan Hasil Pemeriksaan (
LHP) belum diberikan,
Inspektorat berjanji segera mengirimkannya di Kejari
Gunungsitoli,untuk tindak lanjut proses hukum," kata Kasi Intelijen, Ya'atulo Hulu, via Whats App.Minggu (1/2/2026).
Kasus Ini mendapat atensi dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan juga DPD LSM GMICAK sudah menyerahkan Laporan Pengaduan terkait dugaan Korupsi diduga dilakukan oleh Kepala Desa inisial EH, Bendahara serta Aparat Perangkat Desa/oknum Kasi dan Para Pelaksana Kegiatan Dana Fisik Desa.
Laporan dalam bentuk resmi, ditujukan kepada, Kajari Gunung sitoli, Walikota Gunungsitoli dan Inspektorat Pemko Gunungsitoli.
Seperti dijelaskan, Ketua DPD LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi( GMICAK)Kepulauan Nias, kepada wartawan. Tim media melakukan konfirmasi, kepada Meiman Kristian Harefa, S.Sos., MSP, Kepala Inspektur Kota Gunungsitoli yang baru menjabat
Informasi yang diterima wartawan, Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli telah menjadwalkan Tim Auditor turun kedesa Dahana Tabaloho Kec Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, terkait, laporan masyarakat atas dugaan Penyelewengan Dana Desa (DD) serta Indikasi Praktik Nepotisme Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terkait laporan masyarakat Desa Dahana Tabaloho, ungkap mantan Kepala Inspektorat Kota Gunungsitoli Motani Telaumbanua,SH.
Di terangkan Motani Telaumbanua, karena ada perubahan jabatan di Pemko Gunungsitoli. Kemarin saya dipindah tugaskan di BPKAD Kota Gunungsitoli.
"Silahkan konfirmasi, terkait Dumas laporan masyarakat Desa Dahana Tabaloho dugaan penyelewengan Dana Desa, langsung ke Inspektur yang baru,"ucapnya.
Sudah ada penjadwalan untuk penurunan Tim Auditor terkait Dumas Masyarakat Desa Dahana Tabaloho dimaksud," tegas Motani Telaumbanua.
Penjadwalan Tim Auditor berdasarkan Surat Permintaan Kejari Gunungsitoli pada tanggal 1 Desember 2025 yang disampaikan ke Inspektorat Kota Gunungsitoli, untuk segera melakukan audit dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kejari Gunungsitoli tentang laporan masyarakat dugaan penyelewengan Dana Desa Dahana Tabaloho.