Jam Mengajar Diduga Dibanderol Rp5 Juta di SMPN 1 Sayur Matinggi, Guru Bersertifikasi Tak Kebagian Jam

Mahmud Nasution - Selasa, 10 Februari 2026 14:14 WIB
Data Sekolah Kita
Foto Tampak Depan Sekolah
Tapanuli Selatan, Asatupro.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengaturan jam mengajar mengguncang SMP Negeri 1 Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan. Sejumlah guru honorer yang telah mengantongi sertifikat pendidik disebut tidak mendapatkan jam mengajar, sementara jam pelajaran diduga dapat diperoleh melalui setoran uang hingga Rp5 juta.

Informasi yang dihimpun Asatupro.com dari sumber internal sekolah mengungkap adanya ketimpangan dalam pembagian jam mengajar. Sertifikasi guru yang seharusnya menjadi dasar profesional justru diduga diabaikan, sehingga memunculkan indikasi bahwa kebijakan sekolah tidak lagi berbasis kompetensi, melainkan mengarah pada praktik transaksional.

"Kakak kan guru honorer yang sudah bersertifikasi, tapi tidak dapat jam mengajar yang ditetapkan oleh kepala sekolah. Sementara ada juga guru honorer lain yang juga sudah sertifikasi, kabarnya mereka bisa mendapat jam mengajar setelah kepala sekolah membanderol dengan besaran Rp5 juta," ungkap sumber kepada Asatupro.com, Minggu (8/2/2026), di salah satu coffee shop di Padangsidimpuan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Asatupro.com telah melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 1 Sayur Matinggi, Nurlena Sari Siregar, pada Minggu (8/2/2026) melalui aplikasi perpesanan. Konfirmasi tersebut terkait dugaan pungli serta alasan guru bersertifikasi tidak diberikan jam mengajar. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi yang disampaikan pihak kepala sekolah.

Selain itu, penelusuran Asatupro.com juga menemukan kejanggalan pada data sekolah yang dipublikasikan secara daring. Data yang diunggah melalui operator sekolah dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, salah satunya nomor kontak telepon yang tercantum merupakan nomor lama Kepala Sekolah dan tidak lagi aktif. Kondisi ini dinilai menutup akses komunikasi publik serta memperkuat dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan sekolah.

Publik kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Inspektorat untuk segera melakukan audit menyeluruh, baik terhadap pembagian jam mengajar maupun validitas data sekolah. Dugaan ini, jika terbukti, tidak hanya mencederai etika dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (MN)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Daerah

Mengungkap Kesenjangan Upah: Apakah Dukungan Gubernur Sumut Mampu Wujudkan Harapan Buruh ?