Padangsidimpuan, Asatupro.com – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Anak Bangsa Tabagsel menggelar aksi unjuk rasa damai di depan
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (11/2/2026). Aksi tersebut dilakukan terkait penanganan perkara empat aktivis, Didi dkk, yang diketahui telah berdamai dengan pihak pelapor, baik di Kejaksaan maupun di hadapan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Aksi demonstrasi itu bukan tanpa alasan. Demonstran yang merupakan Kuasa Hukum Ke - empat aktivis tersebut menyoroti jalannya persidangan pada Senin (9/2/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan yang justru bergeser menjadi pemeriksaan terdakwa. Padahal, pada agenda sidang pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 2 Februari 2026, pemeriksaan saksi—termasuk saksi korban dan dua saksi dari personel Polres Padangsidimpuan—telah dihentikan karena adanya perdamaian antara korban dan para terdakwa.
Diketahui, perdamaian tersebut tidak hanya dilakukan di persidangan dan ditandatangani Majelis Hakim, tetapi sebelumnya juga telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Koordinator aksi, RHa Hasibuan, dengan lantang mempertanyakan profesionalitas JPU dalam menangani perkara tersebut."Padahal sudah dikasih waktu satu minggu, tapi tuntutan belum siap. Ini perkara bukan perkara sulit. Perkara ini sudah berdamai di hadapan persidangan dan ditandatangani Majelis Hakim, bahkan sebelumnya juga sudah berdamai di Kejaksaan. Apa-apaan ini tuntutan belum siap? Makanya kami kategorikan JPU telah melakukan pelanggaran HAM (Hak Azasi Manusia) terhadap hak terdakwa," tegas RHa Hasibuan di depan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Ia juga mendesak agar keempat terdakwa segera dibebaskan karena menurutnya tidak ada lagi alasan hukum untuk menahan mereka di Lapas Kelas II B Padangsidimpuan.
"Jangan dirobek-robek penegakan hukum ini. Korban dan terdakwa sudah berdamai. Apalagi yang ditunggu? Tidak ada alasan hukum untuk tetap menahan mereka," ujarnya.
Selain itu, RHa Hasibuan menilai proses persidangan yang dinilainya justru semakin mundur ke belakang patut dicurigai. Ia menduga adanya motif tertentu di balik lambannya penanganan perkara, termasuk dugaan bahwa uang perdamaian dengan total Rp50 juta tidak dinikmati oleh pihak kejaksaan maupun pengadilan negeri.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Ebenezer Batara, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan pada Senin (9/2/2026). Dalam keterangannya, Ebenezer menyebutkan bahwa pemeriksaan terdakwa tetap diperlukan karena sebelumnya belum pernah dilakukan, dan hal itu dibutuhkan sebagai bagian dari penyusunan surat tuntutan.
"Terkait persidangan tadi, memang kami meminta untuk dilakukan pemeriksaan terdakwa karena sebelumnya belum dilakukan pemeriksaan terdakwa. Hal ini diperlukan untuk uraian dalam surat tuntutan," jelas Ebenezer Batara.
Ia juga menyampaikan undangan kepada awak Asatupro.com agar datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan guna mendapatkan penjelasan lebih rinci.
"Terkait agar lebih jelas, boleh kami undang bapak supaya bisa dijelaskan di kantor bersama dengan Pak Kasi Pidum," lanjutnya.
Namun, saat awak media memenuhi undangan JPU tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tidak memperkenankan wartawan menggunakan alat kerjanya. Telepon genggam dan perangkat komunikasi lainnya diwajibkan dititipkan di loker penitipan barang yang disediakan pihak kejaksaan.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian awak media, mengingat perangkat komunikasi merupakan alat utama dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terkait tuntutan dan kritik yang disampaikan massa aksi. (MN)