APILL Belum Selesai Tapi Digugat Bayar, Kuasa Hukum Dishub Bongkar Kekeliruan Hakim PN Padangsidimpuan

Mahmud Nasution - Kamis, 26 Februari 2026 22:22 WIB
Ist
Kolase Foto Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap Traffic Light, 7 Oktober 2025 (atas) dan Pantauan awak media bersama Kadis Perhubungan Kota Padangsidimpuan, Alfian Pane didamping Kusa Hukum, Adnan Buyung Lubis dan dan Sahor Bangun Ritonga, Kamis (26/2/2026) (bawah).
Padangsidimpuan, Asatupro.com — Perkara gugatan perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Psp yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padangsidimpuan kembali menuai sorotan serius. Kuasa hukum Dishub, Adnan Buyung Lubis dan Sahor Bangun Ritonga, menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tidak cermat dalam memahami alat bukti kunci berupa Surat Pesanan (SP), Khususnya Poin Nomor 13.

Kuasa hukum menyebut, Majelis Hakim yang diketuai Azhari Prianda Ginting diduga keliru menafsirkan tiga Surat Pesanan, masing-masing bernomor 027/4421/DISHUB/IX/2023, 027/4422/DISHUB/IX/2023, dan 027/4423/DISHUB/IX/2023, tertanggal 11 September 2023. Padahal, dalam dokumen tersebut secara tegas diatur mekanisme dan syarat pembayaran pekerjaan.

Dalam Surat Pesanan dimaksud, poin nomor 13 secara eksplisit mengatur bahwa pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian dengan ketentuan penyedia telah mengajukan tagihan, pembayaran dilakukan sekaligus, serta harus dipotong denda (apabila ada) dan pajak. Lebih lanjut ditegaskan bahwa pembayaran terakhir hanya dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 persen dan bukti penyerahan pekerjaan diterbitkan, serta proses pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menilai dokumen pembayaran lengkap dan sah.

Menurut kuasa hukum Dishub, ketentuan tersebut justru tidak dipertimbangkan secara utuh oleh Majelis Hakim tingkat pertama, sehingga berimplikasi pada kesalahan penerapan hukum (error in judicando).

Fakta tersebut semakin diperkuat oleh kondisi riil di lapangan. Pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, awak media bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan turun langsung meninjau pekerjaan Alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau yang dikenal Traffic Light atau Lampu Merah yang dikerjakan oleh CV. Central Grafika Print. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa pekerjaan APILL tersebut belum selesai dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Adnan Buyung Lubis menegaskan bahwa fakta lapangan tersebut sejalan dengan ketentuan SP poin nomor 13, yang mensyaratkan pekerjaan harus selesai 100 persen dan dinyatakan layak sebelum dilakukan pembayaran. Oleh karena itu, gugatan yang diajukan pihak perusahaan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Lebih jauh, Adnan Buyung Lubis juga menambahkan bahwa proyek APILL tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera Utara, sehingga secara hukum gugatan yang diajukan dinilai kurang pihak. Pasalnya, pada prinsipnya pembayaran pekerjaan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara setelah seluruh dokumen pekerjaan dinyatakan lengkap dan sah serta pekerjaan selesai sepenuhnya, sebagaimana merujuk langsung pada SP poin nomor 13.

Selain fakta lapangan terkini, kuasa hukum juga menyoroti fakta persidangan dalam pemeriksaan setempat (descente) yang dilaksanakan pada 7 Oktober 2025. Pada pemeriksaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Azhari Prianda Ginting bersama dua hakim anggota, yakni Rudi Rambe dan Ricky Rahman Sigalingging, secara langsung melihat bahwa APILL di lokasi tidak berfungsi dan tidak dapat digunakan. Namun, fakta objektif hasil descente tersebut dinilai tidak dipertimbangkan secara memadai dalam putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Atas dasar itu, kuasa hukum Dishub menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi. Mereka berharap Majelis Hakim pada tingkat kasasi nantinya dapat lebih cermat dan objektif dalam memahami seluruh dokumen perkara, khususnya Surat Pesanan poin nomor 13, serta memutus perkara ini secara cermat, adil, dan berkeadilan dengan menolak dan membatalkan putusan tingkat pertama maupun putusan tingkat banding. Alasannya, Majelis Hakim tingkat pertama dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang sebenarnya, baik dokumen kontraktual maupun hasil pemeriksaan setempat di lapangan. (MN)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Daerah

Tuntutan Tak Dibacakan Meski Sudah RJ, Penasihat Hukum Walk Out Usai Keberatan Tak Dikabulkan Majelis Hakim PN Padangsidimpuan

Daerah

Sidang Empat Aktivis di PN Padangsidimpuan: Korban Berdamai, Hakim Hentikan Pemeriksaan Saksi

Daerah

Penasihat Hukum Didi Cs Akan Laporkan Wakil Wali Kota Kemendagri Terkait Video Diduga di Tempat Hiburan Malam Saat Tugas Menjemput Jama'ah Haji

Daerah

Penutupan SIPP PN Padangsidimpuan Disorot, Nama Ateng dan Bakti Dikaitkan dengan Kasus Gunawan Simanungkalit

Daerah

Ibu di Padangsidimpuan Ungkap Anaknya Terjerat Hukum: Diduga Jadi Korban Perangkap Pacar dan Pria Beristri