Pematang Siantar,asatupro.com-Bahaya terbesar dalam tata kelola negara bukan ketika anggaran berkurang, melainkan ketika angka dipertahankan tetapi makna diubah secara diam diam. Pemerintah menyatakan anggaran pendidikan tetap berada pada batas dua puluh persen APBN sebagaimana diperintahkan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945. Secara aritmetika pernyataan tersebut benar. Namun di dalam fungsi pendidikan senilai sekitar Rp769,1 triliun tercantum alokasi sekitar Rp223,5 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis dari total kebutuhan sekitar Rp335 triliun. Hampir sepertiga fungsi pendidikan terserap untuk program yang secara karakter bukan penyelenggaraan sistem pembelajaran nasional.
Masalah hukumnya terletak pada substansi, bukan pada nominal. Konstitusi tidak memerintahkan sekadar menjaga persentase, melainkan memprioritaskan pendidikan sebagai sistem untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan dalam kerangka hukum tata negara mencakup kurikulum, tenaga pendidik, sarana prasarana, riset, serta pengembangan kapasitas intelektual. Distribusi makanan, betapapun penting secara sosial, tidak identik dengan penyelenggaraan sistem pendidikan. Ketika porsi yang sangat besar dari fungsi pendidikan dialihkan untuk program sosial yang bahkan menyasar kelompok di luar peserta didik formal, maka terjadi perluasan tafsir yang melampaui batas kewajaran doktrinal.
Argumen efisiensi tidak menyelesaikan persoalan normatif. Efisiensi adalah metode pengelolaan anggaran. Konstitusi adalah batas kewenangan. Dalam rezim hukum keuangan negara, klasifikasi fungsi harus selaras dengan tujuan substantifnya. Memasukkan program sosial berskala raksasa ke dalam fungsi pendidikan demi mempertahankan angka dua puluh persen berpotensi mengubah makna anggaran pendidikan dari prioritas pembelajaran menjadi ruang penyangga kebijakan lain. Ketika klasifikasi dijadikan alat fleksibel, yang tergerus bukan hanya akuntabilitas fiskal, tetapi juga integritas norma.
Sebagai Ketua PJS DPC Pematangsiantar Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, saya memandang persoalan ini harus dikunci pada satu titik paling mendasar. Hak atas pendidikan bukan sekadar hak atas alokasi dua puluh persen. Hak tersebut mencakup jaminan bahwa anggaran pendidikan digunakan untuk memperkuat mutu dan akses sistem pendidikan itu sendiri. Jika komposisi berubah sedemikian rupa sehingga fungsi inti pendidikan terdorong oleh beban program lain, maka secara substantif telah terjadi pengurangan makna konstitusional, meskipun secara statistik angka tetap utuh.
Preseden semacam ini berbahaya. Ketika batas fungsi dapat diregangkan demi stabilitas citra fiskal, maka setiap kebijakan populis di masa depan dapat mencari perlindungan dalam nomenklatur yang dianggap aman secara politik. Dalam negara hukum, permainan klasifikasi bukan persoalan teknis. Permainan klasifikasi adalah persoalan kewenangan. Dan kewenangan selalu dibatasi oleh konstitusi.
Jika mandat pendidikan direduksi menjadi sekadar angka yang harus dipertahankan, maka negara sedang berjalan di atas garis tipis antara kepatuhan formal dan penyimpangan substansial. Pendidikan bukan tameng fiskal. Pendidikan adalah perintah konstitusi yang memiliki arah, tujuan, dan batas yang jelas. Ketika arah itu dibelokkan melalui konstruksi anggaran, yang dipertaruhkan bukan popularitas kebijakan, melainkan kesetiaan terhadap fondasi negara hukum.
(Laporan : BS)