asatupro.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan (Sumut) mendapat tugas berat menjelang pergantian tahun anggaran.
Pasalnya anggota DPRD Kota Padangsidimpuan akan disibukkan dengan pembahasan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Perioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun 2025.
Dalam rapat paripurna Pengantar Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan di gedung Paripurna, Senin (02/12/2024) , Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor menyampaikan dalam kebijakan umum anggaran tahun 2025 ini pendapatan daerah di rencanakan sebesar Rp. 895.137.428.774,-.
Namun dalam penyampaian rancangan paripurna tersebut, hingga saat ini SK (Surat Keputusan) komisi - komisi yang sudah dibentuk dan diumumkan tgl 25 November 2024 belum ditanda tangani Ketua DPRD, Sri Fitrah Munawaroh Nasution.
"Lebih baik ditandatangani bu Ketua dulu SK nya, baru abang bagi infonya ya Mahmud," ujar Sekwan, Rahmat Marzuki Nasution ketika awak media meminta informasi susunan formasi komisi - komisi di DPRD Padangsidimpuan.
Diketahui, dalam rincian pendapatan daerah yang disampaikan PJ Walikiota terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp. 119.458.173.108,-, kemudian pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp. 725.318.628.200, - dan Pendapatan Transfer antar Daerah sebesar Rp. 50.360.627.466, -.