Pematangsiantar,asatupro.com-Federasi Serikat Pekerja (FSP) di bawah naungan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nenawea (K-SPSI AGN) bersatu dengan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) menggelar aksi unjuk rasa di tiga lokasi strategis sekaligus, yakni di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II dan Kantor PLN Unit Pelaksana Pengelola Pembangkit dan Jaringan Pematangsiantar. Seluruh lokasi kegiatan tersebut berpusat di sepanjang Jalan MH Sitorus, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan massa buruh ini digelar sebagai wadah penyampaian sembilan tuntutan utama yang mencakup beragam masalah krusial. Mulai dari soal lemahnya sistem pengawasan, perlindungan hak-hak tenaga kerja, dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat hingga sejumlah praktik kerja dan administrasi yang dinilai menyimpang serta merugikan banyak pihak di lingkungan lembaga negara maupun badan usaha terkait.
Di antara kesembilan poin tuntutan yang disampaikan, hal yang menjadi sorotan utama adalah mempertanyakan hasil pengawasan yang dijalankan terkait kasus yang menimpa Busrok Anthony serta mendesak penyelesaiannya secara terbuka dan jelas. Selain itu massa juga mengecam keras segala bentuk tekanan maupun tindakan yang berpotensi melatarbelakangi pidana terhadap pegawai, serta menuntut jaminan perlindungan hukum bagi seluruh tenaga kerja tanpa pengecualian.
Tuntutan lain yang tak kalah mendasar adalah permintaan agar seluruh pihak berwenang membongkar fakta serta nama-nama badan usaha yang diduga tidak memiliki keberadaan nyata namun tercatat resmi, serta lalai memenuhi kewajiban perpajakan yang justru merugikan pendapatan negara. Tak ketinggalan, massa juga mendesak pembayaran segera atas selisih gaji dan ganti rugi yang menjadi hak sah Busrok Anthony akibat pemotongan pendapatan secara sepihak.
Dalam penyampaian orasinya, Reza selaku pengurus SPSI NIBA Sumatera mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya Busrok pernah ditawari uang senilai lima miliar rupiah dengan syarat menghentikan langkah pembongkaran kasus dugaan korupsi di lingkungan instansi perpajakan, namun tawaran itu ditolak secara tegas. Akibat penolakan itulah ia kemudian mendapatkan serangkaian tekanan berupa penurunan jabatan dan perlakuan tidak wajar lainnya dari pihak manajemen.
Sementara itu, Abdul Arif Namora Sitanggang selaku Ketua Pengurus Cabang FSP KEP SPSI Siantar–Simalungun menekankan permintaan penyampaian data lengkap terkait seluruh perusahaan penyalur tenaga kerja beserta daftar nama seluruh pegawai yang ditempatkan di lingkungan kerja instansi pajak setempat, serta bukti sah kepesertaan dan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masing-masing pekerja.
"Apabila ditemukan adanya pegawai yang tidak didaftarkan atau iurannya tidak dibayarkan oleh pihak penanggung jawab, maka hal itu merupakan bentuk eksploitasi nyata yang harus ditindak tegas tanpa memberi kelonggaran sedikitpun. Kami juga menuntut pertemuan langsung dengan pejabat dan tenaga ahli bersertifikat resmi di bidang keselamatan serta kesehatan kerja; hal ini bukan sekadar urusan administrasi, karena menyangkut keselamatan nyawa dan hak dasar yang tidak boleh diabaikan," tegasnya dengan nada lantang.
Selain itu, ia juga meminta jawaban resmi atas surat permohonan penyelesaian bersama yang dikirimkan sebelumnya, serta penjelasan alasan pasti pemutusan hubungan kerja terhadap Dahman Bakara yang telah mengabdi selama kurang lebih 15 tahun lamanya. Penjelasan serupa juga diminta terkait kedudukan dan hak seluruh petugas pengamanan yang bertugas di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Sumut II, karena apapun status kepegawaiannya, hak mereka tetap dilindungi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya.
Senada dengan hal tersebut, Rio Affandi Siregar selaku Ketua Pengurus Daerah FSP KEP SPSI Sumut turut mengecam keras serangkaian tindakan buruk dan dugaan penjatuhan nama baik yang dialami oleh pegawai instansi pajak tersebut. Ia menyayangkan fakta bahwa saat Busrok mengajukan laporan resmi terkait dugaan pengemplangan pajak, bukannya pelaku yang diproses sesuai aturan, justru pelapor yang mengalami penurunan kedudukan dari pejabat struktural menjadi staf biasa—hal yang dinilai sangat bertentangan dengan rasa keadilan dan prinsip pelayanan negara. Seluruh jalannya aksi ini pun terpantau aman karena dijaga dan dikawal secara ketat oleh pihak kepolisian setempat.
Laporan : Bobby sihite