Batu Bara,asatupro.com-Keberadaan pabrik *batching plant* milik PT Tunas Pilar Sejahtera (TPS) di Desa Mangkai Lama, Dusun X, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, menuai keluhan dari masyarakat. Warga mengaku resah akibat aktivitas kendaraan berat yang setiap hari keluar masuk pabrik dan melintasi jalan yang digunakan masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan truk pengangkut material hingga truk mixer (*molen*) bertonase besar terlihat hilir mudik melintasi jalan yang berada di dekat permukiman warga dan kawasan perkebunan PT Socfindo. Aktivitas tersebut disebut menimbulkan debu tebal yang mengganggu pengguna jalan serta masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Tidak hanya persoalan debu, warga juga mengkhawatirkan kondisi jalan yang semakin rusak akibat terus-menerus dilalui kendaraan bermuatan berat. Jalan tersebut diketahui menjadi akses penting bagi masyarakat yang melintas dari kawasan Lima Puluh menuju Perdagangan dan sebaliknya.
"Setiap hari debu berterbangan. Kalau musim panas sangat mengganggu pengendara dan warga sekitar. Kami juga khawatir jalan cepat rusak karena terus dilalui truk-truk berat," ungkap salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Yang menjadi sorotan, warga menduga PT Tunas Pilar Sejahtera belum mengantongi izin untuk menggunakan jalan perkebunan milik PT Socfindo sebagai jalur operasional kendaraan pengangkut material dan beton siap pakai (ready mix).
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan akses jalan yang setiap hari dilintasi armada perusahaan.
Menurut informasi yang dihimpun, batching plant tersebut saat ini memasok kebutuhan beton untuk proyek pembangunan di kawasan **Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei**, Kabupaten Simalungun. Aktivitas produksi dan distribusi beton disebut berlangsung hampir tanpa henti guna memenuhi kebutuhan proyek.
Kondisi ini membuat masyarakat mendesak pihak PT Socfindo untuk mengambil langkah tegas terhadap kendaraan perusahaan yang menggunakan jalan perkebunan tersebut.
Warga menilai penggunaan jalan secara intensif oleh kendaraan berat berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur dan mengancam kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Selain itu, masyarakat juga meminta pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap operasional batching plant tersebut, termasuk menelusuri kelengkapan perizinan penggunaan jalan, dampak lingkungan, dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
"Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Jika memang ada izin, tunjukkan secara terbuka. Jika tidak ada, pemerintah harus bertindak tegas," tegas warga.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Tunas Pilar Sejahtera maupun PT Socfindo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan jalan perkebunan tersebut serta keluhan masyarakat mengenai debu dan potensi kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh aktivitas kendaraan operasional perusahaan.