Tapanuli Selatan, Asatupro.com – Di depan pintu rumah Bagas Godang Raja Luat Marancar, pada Sabtu (13/6/2026), Forum Komunikasi Adat Luat Marancar (FK Alam) bersama Parsadaan Siregar-Siagian, Mahasiswa Peduli Keadilan dan Kebenaran, serta Pusat Bantuan Hukum (PBH) Anak Bangsa Tabagsel menyatakan sikap dan bersatu memperjuangkan lahan milik Parsadaan Siregar-Siagian seluas 190 hektare yang diduga dikuasai PT AR tanpa adanya ganti rugi.
Persoalan lahan tersebut sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Psp. Namun, menurut Parsadaan Siregar-Siagian, putusan yang dijatuhkan majelis hakim belum memberikan rasa keadilan bagi mereka.
Kuasa hukum Parsadaan Siregar-Siagian, Rha Hasibuan, menjelaskan bahwa putusan hakim dalam perkara tersebut dinilai keliru.
Menurutnya, salah satu poin krusial yang menjadi kekeliruan dalam putusan tersebut adalah pertimbangan hakim yang menyatakan Ketua Parsadaan Siregar-Siagian tidak berwenang memberikan kuasa, setelah akta pendirian Parsadaan Siregar-Siagian dibacakan dalam persidangan.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Adat Luat Marancar (FK Alam), Darma Bakti Siregar, menegaskan bahwa lahan milik Parsadaan Siregar-Siagian yang telah digunakan harus mendapatkan penyelesaian yang adil, termasuk pembayaran ganti rugi sesuai hak yang dimiliki.
Ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 2008, pemerintah daerah Kabupaten Tapanuli Selatan secara resmi membentuk FK Alam dengan tugas melakukan verifikasi terhadap lahan-lahan yang dibutuhkan untuk operasional tambang emas Batang Toru yang dikelola PT AR.
"Perlu kami jelaskan agar persoalan ini tidak berkembang liar. Dalam sejarah kewilayahan Luat Marancar, Parsadaan Siregar-Siagian memiliki lobu di Ramba Joring. Karena itu, kami selaku FK Alam mempunyai tanggung jawab moral untuk mendampingi Parsadaan Siregar-Siagian dalam memperjuangkan hak-haknya," ujar Darma Bakti Siregar.
Darma Bakti Siregar juga mengingatkan Direktur Operasi PT AR, Rahmat Lubis, agar memberikan perhatian serius terhadap klaim masyarakat adat atas lahan yang saat ini dikuasai perusahaan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diselesaikan secara terbuka dan berkeadilan demi menghindari konflik yang berkepanjangan.
Atas dasar itu, Forum Komunikasi Adat Luat Marancar, Parsadaan Siregar-Siagian, Mahasiswa Peduli Keadilan dan Kebenaran, serta PBH Anak Bangsa Tabagsel menyatakan akan terus mengawal perjuangan hukum terkait lahan seluas 190 hektare tersebut hingga memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat yang mengklaim hak atas tanah tersebut (MN).