Padangsidimpuan, Asatupro.com – Praktisi hukum Han Aulia Nasution, S.H., M.H., mengajak masyarakat Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan, dan wilayah Tabagsel untuk terus menjaga nilai-nilai moral, etika sosial, serta kearifan lokal Dalihan Na Tolu sebagai benteng dalam menghadapi berbagai tantangan sosial di era modern.
Menurut Han Aulia Nasution, salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama adalah fenomena kohabitasi atau yang dikenal di masyarakat sebagai "Kumpul Kebo", yakni hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Dalam perspektif hukum nasional, perbuatan tersebut telah diatur dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
Namun, penegakannya bersifat delik aduan, sehingga hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan pihak tertentu yang memiliki hubungan keluarga sebagaimana ditentukan undang-undang.
Han menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami aturan hukum tersebut secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun tindakan main hakim sendiri. Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan sosial harus tetap mengedepankan mekanisme hukum dan nilai-nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat.
"Budaya Dalihan Na Tolu yang diwariskan para leluhur mengajarkan penghormatan terhadap keluarga, menjaga martabat, serta tanggung jawab sosial. Nilai-nilai ini harus terus dirawat sebagai fondasi moral masyarakat Mandailing dan Angkola," ujar Han, kepada Asatupro.com, Minggu (21/6/2026).
Menurutnya, Dalihan Na Tolu bukan sekadar sistem kekerabatan, tetapi juga pedoman dalam menjaga hubungan antar sesama, menghormati orang tua, serta membangun kehidupan rumah tangga yang berlandaskan norma agama dan adat.
Han Aulia Nasution menilai bahwa penguatan pendidikan keluarga, peran tokoh adat, tokoh agama, dan lembaga pendidikan sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan sosial di kalangan generasi muda. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih aktif memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga kehormatan diri, keluarga, dan lingkungan sosial.
"Jangan sampai perkembangan zaman menggerus identitas budaya kita. Nilai-nilai Dalihan Na Tolu harus menjadi pegangan dalam membentuk generasi yang berakhlak, bertanggung jawab, dan menghormati norma hukum maupun adat istiadat," katanya.
Ia berharap masyarakat Padangsidimpuan dan sekitarnya dapat terus mempertahankan kearifan lokal yang telah menjadi jati diri masyarakat Tabagsel, sehingga tercipta kehidupan yang harmonis, beradab, dan sesuai dengan nilai-nilai budaya serta hukum yang berlaku di Indonesia. (MN)