Padangsidimpuan, Asatupro.com – Dua paket proyek pemeliharaan bangunan di Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan dengan total pagu anggaran Rp135.159.400 yang semula diumumkan melalui mekanisme penyedia pada Rencana Umum Pengadaan (RUP), ternyata dialihkan menjadi pekerjaan swakelola.
Berdasarkan data RUP, paket pertama memiliki Kode RUP 67173721 dengan nama paket Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja–Bangunan Gedung Kantor dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp74.259.400. Sementara paket kedua memiliki Kode RUP 65989916 dengan nama paket Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya dengan pagu anggaran sebesar Rp60.900.000.
Hal itu disampaikan sekretaris DPRD Kota Padangsidimpuan, Roy Susanto Siagian, kepada awak media terkait perubahan mekanisme tersebut. Menurutnya, keputusan swakelola diambil karena adanya kebutuhan yang mendesak untuk memperbaiki sejumlah kerusakan gedung menjelang rapat paripurna serta peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
"Itu swakelola karena kebutuhan mendesak. Kan itu sudah masuk media, bocor semua. Sudah kita perbaiki. Memang ada anggarannya. Karena mau menyambut 17 Agustus nanti datang tamu dan akan ada rapat lagi. Beberapa OPD juga nanti menggunakan ruangan di atas (ruang komisi), tidak mungkin dalam keadaan bocor," ujar Roy kepada awak media, Kamis (25/6/2026).
Roy juga menegaskan bahwa perubahan metode pelaksanaan pekerjaan dari penyedia menjadi swakelola tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
"Aku melaksanakan ini dengan mengundang Kabag Umum, Kabag PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa), staf teknis, serta meminta pendampingan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum," jelasnya.
Namun, hasil pekerjaan di lapangan justru memunculkan pertanyaan. Pantauan awak media usai wawancara menunjukkan sejumlah pekerjaan dinilai tidak mencerminkan kualitas pemeliharaan yang baik.
Salah satunya terlihat pada pemasangan pintu kamar mandi berbahan fiber (plastik) produksi pabrik yang diduga dipaksakan agar sesuai dengan ukuran kusen. Pintu tersebut tampak dipotong menggunakan gergaji sehingga hasil akhirnya terlihat kurang rapi dan mengurangi nilai estetika bangunan.
Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa proses pengerjaan dilakukan tanpa perencanaan dan pengukuran yang matang sejak tahap pemesanan material.
Tak hanya itu, di ruang Komisi DPRD yang menjadi lokasi rapat, hasil pengecatan juga tampak tidak seragam. Awak media menemukan penggunaan jenis cat yang berbeda dalam satu ruangan, di mana sebagian kusen jendela dicat menggunakan cat minyak, sementara beberapa daun pintu menggunakan cat berbahan dasar air. Perbedaan tersebut membuat tampilan ruangan terlihat belang dan terkesan dikerjakan tanpa standar penyelesaian yang sama.
Temuan-temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan swakelola, terutama menyangkut aspek perencanaan, pengawasan, serta mutu hasil pekerjaan yang dibiayai dari anggaran pemerintah. (MN)