Tapanuli Selatan,asatupro.com– Gugatan lahan milik Parsadaan Siregar Siagian seluas ±190 hektare yang diklaim belum memperoleh ganti rugi dari perusahaan tambang emas PT Agincourt Resources di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali mengalami kekalahan di tingkat banding. dan putusan itu dianggap Keliru sehingga upaya hukum Kasasi akan ditempuh.
Kuasa Hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan dari PBH Anak Bangsa Tabagsel mengatakan pihaknya mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan media daring yang menyebut Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Meski demikian, RHa Hasibuan menyatakan hingga Kamis (2/7/2026), pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai putusan tersebut.
"Terkait sebagaimana diberitakan media online tersebut, kami mengucapkan terima kasih atas informasinya, berdasarkan informasi tersebut jadi diketahui putusannya. Namun perlu saya sampaikan bahwa pemberitahuan resmi dari WhatsApp Mahkamah Agung belum kami terima," ujar RHa Hasibuan kepada awak media, Kamis (2/7/2026).
Ia menegaskan, hal itu tidak akan menghentikan langkah masyarakat Parsadaan Siregar Siagian dalam memperjuangkan hak atas lahan yang disengketakan.
Menurutnya, masyarakat Parsadaan Siregar Siagian, FK.ALAM, serta Pusat Bantuan Hukum (PBH) Anak Bangsa Tabagsel, pihaknya tetap berkomitmen melanjutkan perjuangan, termasuk melalui aksi unjuk rasa dalam waktu mendatang.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Pengadilan Tinggi Medan telah menjatuhkan Putusan Nomor 315/Pdt/2026/PT MDN dalam sidang yang digelar pada Rabu, 24 Juni 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan Fahran Siregar selaku prinsipal atau Ketua Parsadaan Siregar Siagian. Namun, Pengadilan Tinggi Medan menguatkan seluruh amar Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Psp tanggal 2 April 2026.
Adapun pertimbangan hukum yang menjadi dasar penguatan putusan tersebut antara lain menyatakan surat kuasa penggugat tidak sah, penggugat dinilai tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan, gugatan dinilai kurang pihak (plurium litis consortium), serta gugatan dianggap kabur (obscuur libel).
Dengan putusan tersebut, gugatan perdata yang diajukan Parsadaan Siregar Siagian terhadap sengketa lahan di kawasan tambang emas Batang Toru untuk sementara belum memperoleh hasil yang diharapkan di tingkat banding. Namun demikian, pihak penggugat masih memiliki upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MN)