Padangsidimpuan, Asatupro.com – Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Padangsidimpuan, Roy Susanto Siagian, diduga asbun (asal bunyi) saat memberikan penjelasan mengenai proyek pemeliharaan Gedung Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan yang dikerjakan secara swakelola.
Dugaan tersebut muncul setelah Sekwan tidak mampu memberikan jawaban yang pasti terkait kerusakan pintu kamar mandi yang diduga terjadi akibat kesalahan pengukuran. Pintu baru yang dibeli menggunakan anggaran daerah terlihat tidak sesuai dengan ukuran kusen, sehingga diduga dipotong agar dapat dipasang.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kualitas perencanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan, hingga potensi kerugian terhadap barang yang telah dibeli menggunakan uang rakyat.
Saat dikonfirmasi Asatupro.com, Roy Susanto Siagian ditanya apakah tukang yang mengerjakan akan menanggung kerugian atas pintu yang terpaksa dipotong tersebut. Namun, jawaban yang disampaikan justru dinilai tidak memberikan kepastian.
"Nanti akan kita perbaiki. Bisa diganti, bisa diperbaiki sesuai ini nanti," jawab Roy Susanto Siagian saat ditemui di Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan, Rabu (1/7/2026).
Pernyataan itu dinilai terkesan asal bunyi karena tidak menjelaskan secara tegas siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan pintu tersebut, apakah akan diganti dengan yang baru atau hanya diperbaiki. Padahal, pekerjaan tersebut menggunakan anggaran daerah yang semestinya dikelola secara cermat, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan terhadap proyek ini juga semakin menguat mengingat pekerjaan pemeliharaan gedung tersebut sebelumnya direncanakan melalui mekanisme penyedia, namun kemudian dialihkan menjadi swakelola.
Perubahan metode pelaksanaan itu dinilai harus disertai alasan yang jelas serta pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penggunaan anggaran.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pengawasan Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) Kota Padangsidimpuan, Akhirson Karo Karo, mengingatkan agar perubahan metode pengadaan tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Perubahan dari penyedia menjadi swakelola bukan persoalan sederhana. Jangan sampai alasan kebutuhan mendesak justru menjadi celah untuk mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah," tegas Akhirson, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, setiap rupiah anggaran yang digunakan dalam proyek pemerintah wajib dipertanggungjawabkan. Karena itu, ia meminta pihak-pihak terkait memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi, diawasi secara optimal, dan tidak menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah. (MN)