Dairi,asatupro.com-Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025 di Desa Pangguruan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, menjadi sorotan setelah Kepala Desa Pangguruan, Muksin Sinaga, mengakui telah mengembalikan dana sebesar Rp50 juta ke rekening desa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (14/7/2026), Muksin Sinaga menjelaskan bahwa alokasi Dana Ketapang sebesar Rp165.747.000 digunakan untuk kegiatan penanaman kol seluas dua hektare dan bawang merah seluas enam rante.
Menurutnya, hasil panen tidak maksimal akibat cuaca ekstrem sehingga kegiatan mengalami kerugian. Ia menyebut pemerintah desa telah melaporkan kondisi tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Dairi sekaligus melakukan pengembalian dana sebesar Rp50 juta ke rekening desa.
"Kami menanam kol dua hektare dan bawang merah enam rante. Karena cuaca ekstrem hasil panen tidak maksimal. Kami juga sudah mengembalikan Rp50 juta ke rekening desa dan telah melaporkannya ke Inspektorat," ujar Muksin Sinaga.
Saat diminta menunjukkan lokasi kegiatan, dokumentasi penanaman, hasil panen, serta papan informasi kegiatan, kepala desa mengarahkan awak media untuk menghubungi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Nuriyati Oktavia Lubis.
Melalui sambungan telepon, Nuriyati menyampaikan bahwa kegiatan Ketapang memang tidak memberikan hasil sesuai harapan dan menyatakan dokumentasi kegiatan telah diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Dairi sehingga tidak dapat diberikan kepada media.
Merasa masih terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, awak media kembali melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Pangguruan.
Dalam kesempatan tersebut, media juga menyampaikan adanya informasi yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan pembagian Dana Ketapang kepada Kepala Desa, perangkat desa dan babinsa.
Menanggapi hal itu, Muksin Sinaga membenarkan dan memberikan penjelasan bahwa bantuan yang diterima bukan seluruhnya dalam bentuk uang tunai, melainkan juga berupa barang sebagai modal pelaksanaan kegiatan di lahan masing-masing. Ia juga membantah adanya keterlibatan Babinsa aktif dan menyebut pihak yang dimaksud merupakan seorang purnawirawan TNI bermarga Sembiring.
"Yang diberikan TPK bukan hanya uang, tetapi juga barang sebagai modal. Kami mengerjakan di lahan masing-masing dan ada biaya untuk upah pekerja. Pak Sembiring yang dimaksud juga sudah pensiun dari TNI," jelasnya.
Dalam keterangannya, Kepala Desa juga mengungkapkan bahwa dana Rp50 juta yang dikembalikan ke rekening desa merupakan bagian yang diterimanya dari Tpk.
"Saya yang mengembalikan bagian itu supaya ada bentuk pertanggungjawaban penggunaan Dana Ketapang. Rekan yang lain seperti tidak bertanggung jawab, Saya sudah pusing memikirkan persoalan ini," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh media dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat dugaan pembagian dana kepada beberapa pihak, yakni Kepala Desa Muksin Sinaga sebesar Rp40 juta, Ketua BPD Hotlin Lumban Gaol Rp20 juta, Sekretaris Desa Herijal Solin Rp60 juta, Dalan Sembiring Rp20 juta, Bendahara Desa Hilmen Silaban Rp10 juta, serta Kasi Kesra Nuriyati Br. Lubis Rp10 juta.
Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan dari sumber warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Hingga berita ini diterbitkan, selain keterangan dari kepala desa, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut terkait informasi tersebut.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.