Polisi Ungkap Curas di Toko Emas Tapaktuan, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Terjadi di Yapaktuan
Kasmanudin - Minggu, 19 Juli 2026 15:15 WIB
Humas Polda Aceh.
Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, dalam waktu kurang dari 24 jam..

Tapaktuan, asatupro.com – Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, polisi mengamankan pelaku berinisial MZ (28) beserta barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat beraksi. MZ diketahui merupakan oknum anggota Polri dan kini menjalani pemeriksaan intensif.

Penanganan perkara telah diambil alih Polda Aceh. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif diduga karena tekanan ekonomi. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Polda Aceh menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kepolisian juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta memastikan pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Rel)

Editor
: Zulhamdani Napitupulu
Sumber
: asatupro.com

Tag:

Berita Terkait