Dairi,asatupro.com-Menindaklanjuti pemberitaan yang telah terbit beberapa waktu lalu mengenai pengelolaan Dana Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025 di Desa Pangguruan, Kecamatan Sumbul, Kepala Desa Pangguruan, Muksin Sinaga, sebelumnya mengakui adanya pengembalian dana sebesar Rp50 juta dari modal yang telah diterimanya dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ibu Nuriati Oktavia Lubis yang juga menjabat sebagai Kasi Kesra (Kepala Seksi Kesejahteraan) di desa.
Untuk memperoleh tanggapan dari pemerintah kecamatan, media telah berupaya menghubungi Camat Sumbul, Rinto Hutauruk, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, meskipun panggilan telepon berdering dan pesan telah terkirim, hingga berita ini ditayangkan belum ada respons maupun keterangan resmi dari yang bersangkutan, Selasa (21/7/2026).
Kondisi tersebut menjadi sorotan, mengingat pemerintah kecamatan merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten yang memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, serta pendampingan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Apabila ditemukan persoalan di tingkat desa, kecamatan seharusnya menjadi pihak pertama yang melakukan penanganan. Jika permasalahan membutuhkan kewenangan yang lebih tinggi, barulah dilaporkan kepada Bupati melalui mekanisme yang berlaku.
Meski belum memperoleh tanggapan dari pihak kecamatan, media kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DISPEMDES) Kabupaten Dairi, Simon Tony Malau, S.Kom., M.A.P., guna meminta klarifikasi sekaligus tanggapan terkait pemberitaan yang kini menjadi perhatian publik.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya memang belum menerima laporan resmi dari Kecamatan Sumbul. Namun, karena informasi tersebut telah berkembang luas di masyarakat dan media juga telah melakukan konfirmasi langsung ke lapangan, DISPEMDES akan segera melakukan monitoring ke Desa Pangguruan.
"Terima kasih atas informasi yang diberikan oleh rekan media. Dalam waktu dekat kami akan turun melakukan monitoring ke Desa Pangguruan. Apabila nantinya ditemukan hal-hal yang janggal atau terdapat indikasi penyimpangan, maka hasilnya akan kami serahkan sebagai temuan kepada Inspektorat. Kami juga akan menyurati Inspektorat agar dilakukan Pemeriksaan Khusus terhadap pengelolaan Dana Ketahanan Pangan Desa Pangguruan Tahun 2025," tegas Simon Tony Malau.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal pelaksanaan program Ketahanan Pangan, pihaknya selalu menekankan dua indikator utama keberhasilan, yakni produksi dan harga jual. Karena itu, masyarakat maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus memiliki metode kerja yang jelas serta proyeksi usaha yang terukur sebelum program dijalankan.
Sebagai contoh, apabila target produksi pada lahan seluas dua hektare diproyeksikan mencapai 30 ton dengan asumsi harga Rp2.000 per kilogram, namun saat panen produksi justru meningkat menjadi 36 ton sementara harga jual turun, maka keberhasilan program tidak dapat dinilai hanya dari satu indikator. Sebaliknya, apabila harga tinggi tetapi hasil panen rendah, kondisi tersebut juga memerlukan evaluasi menyeluruh.
Di akhir keterangannya, Kepala Dinas mengingatkan bahwa pengelolaan Dana Ketahanan Pangan harus dilakukan secara profesional dan penuh tanggung jawab karena bersumber dari keuangan negara.
"Dalam dunia pertanian ada prinsip yang harus dipegang. Kalau belum bisa memperoleh keuntungan besar, setidaknya mampu bertahan. Kalau belum mampu bertahan, jangan sampai mengalami kerugian yang besar. Terlebih lagi, modal yang digunakan berasal dari uang negara sehingga setiap penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel," pungkasnya.