Deli Serdang,asatupro.com-Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) resmi melaporkan dugaan korupsi
Dana Desa (DD) Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang (30/12/24).
Indikasi korupsi kolusi nepotisme (KKN) pada sejumlah kegiatan Dana Desa sejak TA 2022, TA 2023 dan TA 2024 telah diterima petugas Kejari Deli Serdang.
Demikian dikatakan Ketua AMPUH Deli Serdang Sugianto Marpaung usai menyerahkan laporan dugaan korupsi Dana Desa selama tiga tahun terakhir ini.Modus yang dilakukan beragam, menganggarkan beberapa kegiatan yang diduga bertentangan dengan Permendes PDTT, ujarnya.
Cara lain mengeruk uang negara itu yakni bantuan pupuk yang bersumber dari Dana Desa malah diperjual belikan, beber Marpaung sapaan akrabnya.
Ada beberapa poin lagi, untuk itu diminta kepada Kajari Deli Serdang memproses pengaduan AMPUH sesuai aturan yang berlaku, tutupnya.