Deli Serdang,asatupro.com-Dugaan tindak Pidana Korupsi yang dilaporkan masyarakat
Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Masyarakat Peduli Buntu Bedimbar ke
Inspektorat Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dan Polresta Deli Serdang Unit Tipikor, menjadi pertanyaan besar dalam penerapan hukum untuk para koruptor di Indonesia. Jum'at ( 27/12/2024 ).
Inspektorat Deli Serdang beberapa waktu yang lalu telah melakukan kunjungan ke masyarakat,untuk memastikan laporan masyarakat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat Desa Buntu Bedimbar dalam penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT - DD), Bersumber dari Dana Desa tahun 2021 - 2023.
Dalam kunjungan yang dilakukan pihak Inspektorat Deli Serdang langsung kemasyarakatan, menuai Pertanyaan besar dalam menegakkan supremasi hukum bagi para Koruptor yang sudah merugikan Negara bahkan masyarakat yang tidak mampu dalam penyaluran Bantuan yang di berikan langsung oleh pemerintah pusat.
Dalam hal ini, Masyarakat dan media melakukan penelusuran ke setiap Dusun Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,dikarenkan hasil Laporan Inspektorat Deli Serdang yang tidak keberpihakan kepada masyarakat. Bahkan,setelah melakukan penelusuran ulang ke setiap Dusun,menemukan beberapa temuan di dusun III yang diketahui adalah Dusun tempat tinggal Kepala Desa Buntu Bedimbar.
Hasil penelusuran masyarakat, LSM, dan awak media banyak masyarakat yang tidak mendapat Bantuan berupa BLT - DD yang selama ini tidak mereka dapatkan dan masyarakat Dusun III bersedia membuat pernyataan tertulis bermaterai 10 ribu,dan yang lebih mengejutkan lagi masyarakat yang telah meninggal dunia masih terdaftar sebagai penerima manfaat, akan tetapi bantuan tersebut telah diterima dan ditanda tangani tertera dalam LPJ BLT - DD.
DPD-Fromper Deli Serdang, ketua bidang kesejahteraan sosial dan masyarakat, Indah Sri Rezeki, mengatakan tegas, "Tangkap!!! para koruptor yang sudah merugikan negara, dalam penyaluran bantuan berupa BLT - DD, dan meminta kepada Bapak Presiden RI, Ketua MPR RI, DPR RI, dan Jaksa agung, agar membentuk tim khusus untuk melakukan penyidikan terhadap instansi di pemerintahan Deli Serdang seperti : Inspektorat Deli Serdang, dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang.