Dairi,asatupro.com-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan salah satu media daring yang terbit pada Selasa (29/7/2026), terkait dugaan pemerasan yang disebut dilakukan oleh oknum Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) terhadap mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Ka.KPR Rutan Sidikalang diduga melakukan pemerasan sebesar Rp280 juta terhadap mantan WBP berinisial MS dan JS. Menanggapi tuduhan tersebut, pihak Rutan Kelas IIB Sidikalang menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar, tidak berdasar, serta berpotensi menyesatkan opini publik.
Ka.KPR Rutan Kelas IIB Sidikalang menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan administrasi internal, tidak pernah ditemukan adanya interaksi maupun transaksi keuangan sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.
Pihak Rutan menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan, pembinaan, maupun pemindahan warga binaan selalu dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada tindakan yang dilakukan atas dasar ancaman, tekanan, maupun imbalan dalam bentuk materi.
Manajemen Rutan Sidikalang juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai disajikan secara sepihak tanpa didukung bukti yang sah, serta tidak mengedepankan prinsip keberimbangan melalui konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Karena itu, Rutan Kelas IIB Sidikalang mengimbau masyarakat dan insan pers agar senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, profesionalisme jurnalistik, serta mengedepankan verifikasi fakta sebelum menyampaikan informasi kepada publik.
Lebih lanjut, Rutan Sidikalang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari praktik pungutan liar (pungli). Seluruh pelayanan kepada warga binaan maupun keluarga terus dijalankan dengan mengusung nilai PRIMA, yakni Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel.
Hingga saat ini, Rutan Kelas IIB Sidikalang terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang transparan, akuntabel, serta membuka ruang komunikasi yang terbuka dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Dengan klarifikasi resmi ini, Rutan Kelas IIB Sidikalang berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.