75 Mahasiswa Fakultas Hukum UMTS Resmi Dilepas Magang di Kantor Penegak Hukum

Mahmud Nasution - Kamis, 06 Agustus 2026 17:17 WIB
MN
Kolase Foto, (atas) Ketua DPC PERADI Pergerakan Tabagsel Raya, RHa Hasibuan, (bawah kiri) Dekan Fakultas, Sutan Siregar, (kanan bawah ditengah batik kacamata) Dosen Pembimbing Lapangan, Ridwan Rangkuti

Padangsidimpuan,asatupro.com– Sebanyak 75 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) resmi dilepas untuk melaksanakan program magang di sejumlah kantor penegak hukum yang menjadi mitra Fakultas Hukum UMTS.

Prosesi pelepasan berlangsung di ruang studio Fakultas Hukum UMTS, Kamis (6/8/2026), dan dihadiri pimpinan fakultas, dosen pembimbing, serta para mitra tempat pelaksanaan magang.

Dalam sambutannya, Ketua DPC Peradi Pergerakan Tabagsel Raya, RHa Hasibuan, yang menjadi salah satu mitra kampus dengan menerima mahasiswa magang di kantor advokatnya, menekankan pentingnya menjaga etika selama menjalani masa magang.

Menurutnya, mahasiswa harus memanfaatkan kesempatan magang selama 30 hari untuk menambah pengalaman dan memahami praktik hukum secara langsung.

"Kami berharap semoga waktu satu bulan dapat digunakan dengan baik. Karena praktik di kantor advokat tentu banyak perkara-perkara nanti, artinya kawan-kawan tidak usah malu apa yang diperlukan dalam magang nantinya," harap RHa Hasibuan.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelepasan Magang, Abdul Azis Abidan, dalam laporannya menyampaikan bahwa program magang Tahun Akademik 2026/2027 mengusung tema "Menjadikan Pengalaman dan Kapabilitas Mahasiswa untuk Mewujudkan Prodi Lulusan."

Ia menjelaskan, program magang tersebut memiliki bobot 3 Sistem Kredit Semester (SKS). Selama pelaksanaan magang, mahasiswa akan berada di kantor-kantor penegak hukum sekitar 8,5 jam setiap hari kerja guna memahami secara langsung praktik yang selama ini dipelajari di bangku perkuliahan.

Menurutnya, pengalaman di lapangan diharapkan mampu memperkuat kompetensi mahasiswa sebelum memasuki dunia kerja sebagai sarjana hukum.

Dalam arahannya, dosen pembimbing lapangan, Ridwan Rangkuti, menjelaskan perbedaan antara program magang dengan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Ia mengatakan, pada program magang mahasiswa tidak memiliki program kerja sebagaimana peserta KKN. Sebaliknya, mahasiswa dituntut untuk mengikuti sistem kerja di tempat penugasan serta mempelajari setiap pekerjaan yang diberikan oleh pembimbing di instansi masing-masing.

"Kalau magang, mahasiswa tidak mempunyai program kerja sendiri. Mahasiswa harus memahami dan mengerjakan apa yang menjadi tugas di tempat magang. Berbeda dengan KKN yang memiliki program kerja di desa-desa," jelasnya.

Menutup rangkaian kegiatan, Dekan Fakultas Hukum UMTS, Sutan Siregar, menyampaikan empat pesan kepada seluruh peserta magang. Ia meminta mahasiswa senantiasa menjaga nama baik almamater, menerapkan disiplin, menjunjung tinggi integritas, serta memegang teguh etika profesi selama menjalani magang di instansi penegak hukum.

Keempat pesan tersebut, menurutnya, menjadi bekal penting agar mahasiswa tidak hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi juga karakter dan profesionalisme ketika terjun ke dunia hukum. (MN)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Daerah

Wacana Polri di Bawah Kementerian Dikritik, Dinilai Rawan Intervensi Politik

Daerah

OJK: Ada Potensi Sekaligus Ancaman di Balik Perkembangan Inovasi Teknologi Keuangan

Daerah

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum Bernostalgia Dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Daerah

Berikut Pernyataan Kuasa Hukum "MA" dan Pihak UMTS Terkait Penggelapan UKT Senilai Rp.1,2 Miliar