Aduan Asap Cerobong PT LSP, Anggota DPRD Siak Jondris Pakpahan Turun Langsung ke Lapangan

Zulhamdani Napitupulu - Rabu, 02 September 2026 19:19 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Siak dari Fraksi Golkar, Jondris Pakpahan, S.H., melakukan peninjauan langsung ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Libo Sawit Perkasa (LSP) di Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, pada Rabu (2/9/2026).

Siak,asatupro.comAnggota DPRD Kabupaten Siak dari Fraksi Golkar, Jondris Pakpahan, S.H., melakukan peninjauan langsung ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Libo Sawit Perkasa (LSP) di Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, pada Rabu (2/9/2026). Langkah ini diambil merespons aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara akibat pekatnya asap cerobong perusahaan tersebut.

Kegiatan peninjauan ini turut melibatkan unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Kandis, di antaranya Camat Kandis Dedi Suprapto, Kasi Trantib Eko, serta perwakilan Polsek Kandis melalui Kanit Intelkam.

​Dalam peninjauannya, Jondris soroti asap pekat yang dihasilkan pabrik kelapa sawit tersebut. Menurutnya, polusi udara yang memburuk di Provinsi Riau belakangan ini sampai memaksa kegiatan belajar mengajar anak sekolah diliburkan.

​"Sebenarnya PKS tanpa membakar jangkos (janjang kosong) atau tanpa tungku generator pun tetap bisa beroperasi. Kenapa harus dibakar?" ujar Jondris.

​Ia juga mengungkap dugaan tindak ilegal terkait pemanfaatan sisa produksi di PKS tersebut. Abu jangkos disinyalir diperjualbelikan tanpa mengantongi izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Hal ini lantaran abu jangkos tidak terdaftar sebagai produk turunan Tandan Buah Segar (TBS). Ironisnya, aktivitas perdagangan tersebut diduga bebas pajak sehingga berpotensi merugikan pendapatan daerah Kabupaten Siak.

​Jondris menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak pada dasarnya terbuka terhadap investasi korporasi, selama pengusaha mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

​Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Siak terkait Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla yang melarang keras aktivitas pembakaran dalam skala apa pun. Selain itu, aturan mengenai pengendalian emisi industri sumber tidak bergerak wajib diterapkan secara ketat.

​Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap perusahaan wajib:

​Memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi Gas Buang.​Memasang alat pengendali pencemaran udara di setiap cerobong serta memenuhi Baku Mutu Emisi (BME).​Memasang sistem pemantauan emisi terus-menerus (Continuous Emission Monitoring System / CEMS) yang terhubung langsung ke Kementerian LHK untuk industri skala besar.

​Perusahaan yang melanggar ketentuan emisi sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. P.15/2019 dapat dikenakan sanksi administratif berjenjang, mulai dari teguran tertulis, penutupan sementara operasional cerobong, hingga pencabutan izin usaha.

​"Di Indonesia, hukum lingkungan diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023. Berdasarkan Pasal 100 dan 104 UU PPLH, pelanggaran baku mutu emisi atau pembuangan limbah emisi tanpa izin diancam sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," tegas Jondris kepada awak media.

​Tidak hanya memeriksa proses produksi, Jondris Pakpahan menegaskan kembali agar seluruh industri kelapa sawit mematuhi regulasi lingkungan hidup sehingga operasional perusahaan tidak merugikan masyarakat maupun merusak ekosistem.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Daerah

Tak Sekadar Hadir, Arya Sandhiyuda Juga Salurkan Bantuan PalmCo untuk KPKS Kesepakatan

Daerah

Ketua Umum DPP GMNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk Jaga Indonesia

Daerah

Terendus Skema Ekspor Ilegal PFAD, Dirut PT Innabridge Selaras Energi Didesak Segera Diperiksa Polisi

Daerah

Wali Kota Medan Raih LPM Award 2026, Dinilai Komitmen Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Daerah

PW MIO Indonesia Sumut Gelar Rapat Koordinasi Lanjutan, Matangkan Program Kerja dan Kepanitiaan

Daerah

Rawat Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Jaga Stabilitas Negara Tanpa Provokasi