Dairi,
asatupro.com—Pemerintah
Kabupaten Dairi bersama
DPRD Dairi resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang
Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan
Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (
KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan di Sidang Paripurna DPRD Dairi, Jumat (4/9/2026). Nota kesepakatan ditandatangani oleh Bupati Dairi Vickner Sinaga bersama Wakil Ketua I DPRD Dairi Halvensius Tondang.
Turut menyaksikan Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala, Sekda Surung Charles Bantjin, Sekwan Bahagia Ginting, serta Anggota DPRD Dairi. Hadir juga Unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, dan Pimpinan OPD.
Dalam Sambutannya, Bupati Vickner Sinaga menjelaskan bahwa PerubahanKUA-PPAS yang telah disepakati menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2026.
Dokumen ini juga menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun PerubahanRKA-SKPD.
"Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, kesepakatan ini menjadi acuan utama kita ke depan," ujar Vickner.
Bupati menyampaikan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas kerja keras selama pembahasan Rancangan PerubahanKUA-PPAS. Ia menyadari perbedaan pendapat dalam pembahasan merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
"Mungkin adanya perbedaan pendapat antara eksekutif dengan Bapak/Ibu Dewan Yang Terhormat, semuanya itu muaranya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Dairi," ucap Vickner.
Ia berharap dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, proses pembahasan PerubahanAPBD 2026 dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Penandatanganan KUA-PPAS ini menjadi langkah penting bagi Pemkab Dairi untuk menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di sisa tahun 2026.