KIP Sabang PSU di Enam TPS Tidak Penuhi Syarat

Soeharto - Rabu, 22 Januari 2025 00:58 WIB
Zulkifli (tengah) Selaku kuasa hukum Pihak Terkait, pada sidang mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu pada Perkara Nomor 47/PHPU.WAKOXXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Sabang, pada Senin (20/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK

Sabang,asatupro.com-KomisiIndependenPemilihan(KIP)KotaSabangsebagaiTermohon membantahseluruhdalilpermohonanPemohondalam PerselisihanHasil PemilihanUmumWaliKota(PHPUWalkot)KotaSabangdenganperkara Nomor47/PHPU.WAKO-XXIII/2025padaSenin(20/1/2025).

Kuasahukum Termohon,MohammadKamilPashamenyampaikanbahwaKIPKotaSabang telahmenjalankantahappemungutanhingga penghitungansuarasesuai KeputusanKomisiIndependenPemilihan(KIP)AcehNomor51Tahun 2024 tentangJadwalPelaksanaanPemungutandan PerhitunganSuaraPemilihan GubernurdanWakilGubernur,BupatidanWakilBupati,sertaWaliKota dan WakilWaliKotadalamProvinsiAceh.

SidangMendengarkanJawabanTermohon,KeteranganPihakTerkait,dan KeteranganBawaslu,sertaPengesahanAlatBuktiperkaraNomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025digelarPanel3yang dipimpinHakimKonstitusi AriefHidayat,beranggotakanHakimKonstitusiAnwarUsmandanHakim KonstitusiEnnyNurbaningsihpadaSenin(20/1/2025).Kamilmenjelaskan, tidakadapelanggaranyangditemukandalampemungutansuaradiPilwalkot KotaSabangsepertiyangdidalilkanPemohon.

TermohonjugamenjawabpermohonanPemohonuntukmelakukan PemungutanSuaraUlang(PSU)dienamTempatPemungutansuara(TPS) tidakmemenuhisyarat,sebagaimanadiaturdalamPasal 49PeraturanKPU (PKPU)Nomor17Tahun2024.PemohoninginagarPSUdilakukandienam tempatpemungutansuara(TPS)yangterdiridariTPS02DesaPayaSeunara, KabupatenSukaMakmue;TPS02DesaAneukLaot,KecamatanSukakarya; TPS03DesaBalohan,KecamatanSukajaya;TPS03DesaKutaBarat, KecamatanSukakarya;TPS05DesaKutaBarat,KecamatanSukakarya;dan TPS01AnoeItam,KecamatanSukaJaya.

"DalilPemohonyangmempermasalahkankeenamTPStersebut,YangMulia, tidakditemukansatuadanyapelanggaran,YangMulia,dansudahdilaporkan kePanwaslihKotaSabang.Namun,TermohondalamhaliniKIPKotaSabang samasekalitidakpernahmendapatkanrekomendasiapapundariPanwaslih KotaSabang,"ujarKamildiRuangSidangPleno,GedungIMK.

TerhadapenamTPSyangdipermasalahkanPemohon,telahdilaksanakan kegiatanpemungutandanpenghitungansuaradenganasaslangsung,umum bebas,rahasia,jujur,danadilpada27November2024.Termohonjuga berpedomanterhadapperaturandanperundang-undanganyangberlakuyang dibuktikandengantakadanyarekomendasidariPanitiaPengawasPemilihan (Panwaslih)KotaSabang.

"Lalu,YangMulia.DalilPemohonyangmempermasalahkanperolehansuara darikeenamTPStersebutsamasekalitidakdidukungolehversisuarayang benarmenurutPemohon,YangMulia.Jadisamasekalitidakmenggambarkan disiniadanyaperselisihanhasil,"ujarKamil.

Selanjutnya,kuasahukumPihakTerkait,Zulkiflimenjelaskan,pasangancalon nomorurut2ZulkifliH.Adam-SuradjiJunustelahmenjadiperaihsuara terbanyaklewatprosespemungutandanpenghitunganyangmenerapkan asaslangsung,umum,bebas,rahasia,jujur,danadil.Dalamprosesnyajuga tidakterdapatkesalahanyangmempengaruhipenetapancalonterpilih.

Haltersebutsemakindiperkuatdengansaksipasangancalonnomorurut1,2, dan3yangmembubuhkantandatangandiseluruhTPSKotaSabang.Proses pemungutansuarajugadiawasiPanwaslihyangbekerjasesuaikewenangan yangdiaturperaturanperundang-undangan.

"SaksimandatsemuapasangancalonmenandatanganisemuaformulirC. HasilSalinandi60TPSKotaSabang.BahwaTermohontelahmelaksanakan pemungutandanpenghitunganrekapitulasisesuaidenganketentuan peraturanperundang-undanganyangdiawasipemberiketerangan,"ujar Zulkifli.

Sementaraitu,AnggotaPanwaslihKotaSabangZulhelmiBakrimenanggapi dugaanpelanggaranyangterjadidienamTPStersebut.Pihaknyasendiri menerimaenamlaporan,dimanalimadiantaranyatidakdiregistrasikarena takmemenuhisyarat.Sedangkansatulaporantidakdapatditindaklanjuti, karenatidakmemenuhiunsurpelanggaranpemilihan."Kemudiansaksi-saksi juga,salinanyangkamidapatkan,semuaTPSmenandatangani,tidakadayang tidakmenandatangani,"ujarZulhelmi.

Sebagaiinformasi,pasangancalonnomorurut3Ferdiansyah-MuhammadIsa sebagaiPemohonmenyebutpemungutandanpenghitungansuaradi PilwalkotKotaSabangbanyakditemukanpelanggaran,kelalaian,hingga pengabaianyangdilakukanKelompokPenyelenggaraPemungutanSuara (KPPS)danPengawasTPS(PTPS)yangbertugas.Adanyapelanggaran, kelalaian,hinggapengabaiantersebut,membuatPemohonmenekankanharus dilakukannyaPSU.

PemohonmengklasifikasikanpelanggaranyangterjadidiPilbupKotaSabang dalamtigapermasalahan.Pertama,terkaitdenganpemungutansuarayang dilakukandiluarbataswaktuyangditentukan,pemungutansuaradan penghitungansuaratidakdilakukansesuaidengantatacarayangdiatur dalamperundang-undangan,sertaadanyapemilihyangtidakmendapatkan hakpilih,(KutipandariHumasMKRI /Soeharto).

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Daerah

Menguji Keberanian DPR: Bola Panas Syarat Pendidikan Wapres Gibran Pasca-Putusan MK

Daerah

PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Guru Swasta Bersertifikasi Jangan Dianaktirikan

Daerah

LLDIKTI Wilayah I Tegaskan Kuota KIP Kuliah 2026 Gratis, Prof Saiful: PTS Tolak Segala Bentuk Pungli dan Laporkan ke APH

Daerah

Kejatisu Usut Kasus KIP Kuliah LLDIKTI Wilayah I Sumut, Pejabat Bernama Rika Terbaru yang Diperiksa

Daerah

Dr H Zulkifli Sitorus Terima Audiensi Forum Wartawan Kementerian Haji dan Umrah Sumut, Bahas Penguatan Informasi Haji 2027

Daerah

Perkuat Sinergi Pengawasan & Penegakan Hukum, Kajati Terima Kunjungan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara