KIP Sabang PSU di Enam TPS Tidak Penuhi Syarat

Soeharto - Rabu, 22 Januari 2025 00:58 WIB
Zulkifli (tengah) Selaku kuasa hukum Pihak Terkait, pada sidang mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu pada Perkara Nomor 47/PHPU.WAKOXXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Sabang, pada Senin (20/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK

Sabang,asatupro.com-KomisiIndependenPemilihan(KIP)KotaSabangsebagaiTermohon membantahseluruhdalilpermohonanPemohondalam PerselisihanHasil PemilihanUmumWaliKota(PHPUWalkot)KotaSabangdenganperkara Nomor47/PHPU.WAKO-XXIII/2025padaSenin(20/1/2025).

Kuasahukum Termohon,MohammadKamilPashamenyampaikanbahwaKIPKotaSabang telahmenjalankantahappemungutanhingga penghitungansuarasesuai KeputusanKomisiIndependenPemilihan(KIP)AcehNomor51Tahun 2024 tentangJadwalPelaksanaanPemungutandan PerhitunganSuaraPemilihan GubernurdanWakilGubernur,BupatidanWakilBupati,sertaWaliKota dan WakilWaliKotadalamProvinsiAceh.

SidangMendengarkanJawabanTermohon,KeteranganPihakTerkait,dan KeteranganBawaslu,sertaPengesahanAlatBuktiperkaraNomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025digelarPanel3yang dipimpinHakimKonstitusi AriefHidayat,beranggotakanHakimKonstitusiAnwarUsmandanHakim KonstitusiEnnyNurbaningsihpadaSenin(20/1/2025).Kamilmenjelaskan, tidakadapelanggaranyangditemukandalampemungutansuaradiPilwalkot KotaSabangsepertiyangdidalilkanPemohon.

TermohonjugamenjawabpermohonanPemohonuntukmelakukan PemungutanSuaraUlang(PSU)dienamTempatPemungutansuara(TPS) tidakmemenuhisyarat,sebagaimanadiaturdalamPasal 49PeraturanKPU (PKPU)Nomor17Tahun2024.PemohoninginagarPSUdilakukandienam tempatpemungutansuara(TPS)yangterdiridariTPS02DesaPayaSeunara, KabupatenSukaMakmue;TPS02DesaAneukLaot,KecamatanSukakarya; TPS03DesaBalohan,KecamatanSukajaya;TPS03DesaKutaBarat, KecamatanSukakarya;TPS05DesaKutaBarat,KecamatanSukakarya;dan TPS01AnoeItam,KecamatanSukaJaya.

"DalilPemohonyangmempermasalahkankeenamTPStersebut,YangMulia, tidakditemukansatuadanyapelanggaran,YangMulia,dansudahdilaporkan kePanwaslihKotaSabang.Namun,TermohondalamhaliniKIPKotaSabang samasekalitidakpernahmendapatkanrekomendasiapapundariPanwaslih KotaSabang,"ujarKamildiRuangSidangPleno,GedungIMK.

TerhadapenamTPSyangdipermasalahkanPemohon,telahdilaksanakan kegiatanpemungutandanpenghitungansuaradenganasaslangsung,umum bebas,rahasia,jujur,danadilpada27November2024.Termohonjuga berpedomanterhadapperaturandanperundang-undanganyangberlakuyang dibuktikandengantakadanyarekomendasidariPanitiaPengawasPemilihan (Panwaslih)KotaSabang.

"Lalu,YangMulia.DalilPemohonyangmempermasalahkanperolehansuara darikeenamTPStersebutsamasekalitidakdidukungolehversisuarayang benarmenurutPemohon,YangMulia.Jadisamasekalitidakmenggambarkan disiniadanyaperselisihanhasil,"ujarKamil.

Selanjutnya,kuasahukumPihakTerkait,Zulkiflimenjelaskan,pasangancalon nomorurut2ZulkifliH.Adam-SuradjiJunustelahmenjadiperaihsuara terbanyaklewatprosespemungutandanpenghitunganyangmenerapkan asaslangsung,umum,bebas,rahasia,jujur,danadil.Dalamprosesnyajuga tidakterdapatkesalahanyangmempengaruhipenetapancalonterpilih.

Haltersebutsemakindiperkuatdengansaksipasangancalonnomorurut1,2, dan3yangmembubuhkantandatangandiseluruhTPSKotaSabang.Proses pemungutansuarajugadiawasiPanwaslihyangbekerjasesuaikewenangan yangdiaturperaturanperundang-undangan.

"SaksimandatsemuapasangancalonmenandatanganisemuaformulirC. HasilSalinandi60TPSKotaSabang.BahwaTermohontelahmelaksanakan pemungutandanpenghitunganrekapitulasisesuaidenganketentuan peraturanperundang-undanganyangdiawasipemberiketerangan,"ujar Zulkifli.

Sementaraitu,AnggotaPanwaslihKotaSabangZulhelmiBakrimenanggapi dugaanpelanggaranyangterjadidienamTPStersebut.Pihaknyasendiri menerimaenamlaporan,dimanalimadiantaranyatidakdiregistrasikarena takmemenuhisyarat.Sedangkansatulaporantidakdapatditindaklanjuti, karenatidakmemenuhiunsurpelanggaranpemilihan."Kemudiansaksi-saksi juga,salinanyangkamidapatkan,semuaTPSmenandatangani,tidakadayang tidakmenandatangani,"ujarZulhelmi.

Sebagaiinformasi,pasangancalonnomorurut3Ferdiansyah-MuhammadIsa sebagaiPemohonmenyebutpemungutandanpenghitungansuaradi PilwalkotKotaSabangbanyakditemukanpelanggaran,kelalaian,hingga pengabaianyangdilakukanKelompokPenyelenggaraPemungutanSuara (KPPS)danPengawasTPS(PTPS)yangbertugas.Adanyapelanggaran, kelalaian,hinggapengabaiantersebut,membuatPemohonmenekankanharus dilakukannyaPSU.

PemohonmengklasifikasikanpelanggaranyangterjadidiPilbupKotaSabang dalamtigapermasalahan.Pertama,terkaitdenganpemungutansuarayang dilakukandiluarbataswaktuyangditentukan,pemungutansuaradan penghitungansuaratidakdilakukansesuaidengantatacarayangdiatur dalamperundang-undangan,sertaadanyapemilihyangtidakmendapatkan hakpilih,(KutipandariHumasMKRI /Soeharto).

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Daerah

Dr H Zulkifli Sitorus Terima Audiensi Forum Wartawan Kementerian Haji dan Umrah Sumut, Bahas Penguatan Informasi Haji 2027

Daerah

Perkuat Sinergi Pengawasan & Penegakan Hukum, Kajati Terima Kunjungan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara

Daerah

DPP HARI Desak Kejaksaan Agung dan KPK Bongkar Dugaan Mafia Kuota KIP Kuliah, Minta Oknum DPR RI hingga Kampus Penerima Diperiksa

Daerah

Rektor UBT Beberkan Kronologi Polemik KIP Mahasiswa Asal NTT dan Kebijakan Beasiswa Internal Oleh Kampus

Daerah

LLDIKTI Sumut: Dana KIP Langsung ke Kampus dan Mahasiswa, Bukan Dikelola Kami

Daerah

Prof. Saiful Anwar Matondang Hadiri Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI: Pentingnya Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah