PADANGSIDIMPUAN, Asatupro.com – Wali Kota Padangsidimpuan, H. Letnan Dalimunthe, menyatakan akan menelusuri asal-usul dua surat pernyataan yang diterima warga korban banjir bandang dan tanah longsor 25 November 2025 melalui aparat desa dan kepala lingkungan.
Kedua surat tersebut menjadi sorotan yang diduga memicu huru hara karena masing-masing memuat pernyataan terkait relokasi warga ke Hunian Tetap (HUNTAP) dan kesanggupan penerima bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Bencana senilai Rp5 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Wali Kota menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan melakukan verifikasi internal untuk memastikan sumber penerbitan surat tersebut dan menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini akan kami telusuri dari mana sumbernya ini. Tentu kita verifikasi dulu internal mengenai surat ini dan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Wali Kota H. Letnan Dalimunthe di hadapan warga korban banjir saat dialog di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Asatupro.com, surat pertama berjudul Surat Pernyataan memuat sejumlah poin yang harus dinyatakan oleh warga korban bencana. Di antaranya, warga menyatakan bahwa rumah mereka mengalami kerusakan berat atau hilang akibat banjir dan tanah longsor yang terjadi pada 25 November 2025.
Dokumen tersebut juga memuat pernyataan bahwa rumah warga telah ditetapkan oleh pihak berwenang sebagai zona merah, daerah rawan bencana, atau tidak layak huni.
Pada poin berikutnya, warga diminta menyatakan kesediaan untuk direlokasi ke lokasi Hunian Tetap (HUNTAP) yang disediakan pemerintah atau instansi terkait. Mereka juga diminta berjanji tidak akan kembali menempati rumah lama atau menjadikannya sebagai hunian, serta bersedia menaati ketentuan program relokasi dan penataan kawasan pascabencana.
Isi surat tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan status rumah warga sebagai zona merah atau tidak layak huni, termasuk pihak yang berwenang menetapkannya dan mekanisme penyampaian surat kepada warga.
Pasalnya, pernyataan kesediaan relokasi dan janji untuk tidak kembali menempati rumah lama berkaitan langsung dengan tempat tinggal warga korban bencana. Karena itu, diperlukan penjelasan mengenai dasar kebijakan, prosedur relokasi, serta konsekuensi yang harus dipahami warga sebelum menandatangani dokumen tersebut.
Sementara itu, surat kedua berjudul Surat Pernyataan Kesanggupan berkaitan dengan bantuan TKM Pemula Bencana senilai Rp5 juta.
Dalam dokumen tersebut, penerima menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan adalah benar, serta menyatakan tidak termasuk dalam kategori pekerjaan atau status tertentu yang dikecualikan dalam persyaratan program.
Surat itu juga mencantumkan kesediaan penerima untuk menandatangani perjanjian kerja sama sesuai waktu yang ditentukan, melaksanakan bantuan TKM Pemula Bencana senilai Rp5 juta berdasarkan petunjuk teknis, serta membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sesuai jadwal yang ditetapkan.
Keberadaan surat kedua tersebut turut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme distribusinya kepada warga, dasar penggunaannya, serta apakah dokumen itu merupakan persyaratan resmi program bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan apakah kedua surat tersebut berasal dari instansi yang berwenang, siapa pihak yang menginisiasi dan mendistribusikannya, serta apakah penyampaiannya melalui aparat desa dan kepala lingkungan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Intel Polres Padangsidimpuan, Iptu Eko Panjaitan, yang mewakili kepolisian dalam dialog bersama warga korban banjir di Kantor Wali Kota, turut menanggapi pertanyaan awak media mengenai kemungkinan tindakan hukum terhadap pihak yang membuat surat pernyataan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa apabila ditemukan unsur tindak pidana, pihak yang terlibat dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (MN)