Tanah Karo,asatupro.com-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Pasalnya, BPK mengungkap sejumlah persoalan administratif dan teknis, mulai dari tidak adanya perjanjian kerja sama (PKS) resmi dengan pihak ketiga hingga pemotongan langsung imbal jasa pemungutan sebelum dana disetorkan ke kas daerah.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai temuan tersebut, Kepala DLHKabupaten Karo, Nius Abdi Ginting, S.Hut., belum memberikan penjelasan substantif kepada media deempatbelas.com.
Konfirmasi dilayangkan pada Jumat (16/10/2026) melalui pesan WhatsApp. Redaksi meminta klarifikasi terkait temuan BPK yang menyebutkan bahwa DLHKabupaten Karo tidak memiliki PKS resmi dengan pihak ketiga yang bertugas memungut retribusi persampahan.
Alih-alih memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemungutan dan penyetoran retribusi, Nius justru mempertanyakan sumber data yang digunakan media.
"Dari mana kamu dapat 2,31 Miliar ini, makanya bingung saya jawabnya," tulis Nius dalam pesan balasannya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana penjelasan resmi pemerintah daerah atas angka penerimaan retribusi yang tercantum dalam laporan keuangan dan menjadi bagian dari persoalan tata kelola yang disorot BPK.
Redaksi sebelumnya juga telah berupaya menemui Nius di kantornya untuk mendapatkan penjelasan langsung. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Nius sempat berjanji akan memberikan jawaban pada Senin (19/10/2026). Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, penjelasan yang dijanjikan belum diterima. Pesan lanjutan yang dikirimkan melalui WhatsApp juga belum mendapat tanggapan.
BPK Ungkap Sejumlah Persoalan
Berdasarkan data anggaran Pemerintah Kabupaten Karo, retribusi pelayanan persampahan pada Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp2.798.095.000, dengan realisasi mencapai Rp2.313.706.000.
Angka realisasi tersebut menjadi perhatian karena laporan pemeriksaan BPK mengungkap persoalan dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran penerimaan daerah.
BPK mencatat, DLHKabupaten Karo tidak memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan pihak ketiga pemungut retribusi. Pelaksanaan pemungutan hanya mengandalkan surat tugas bulanan dan pakta integritas.
Persoalan lainnya, imbal jasa pemungutan retribusi tidak dianggarkan dalam APBD. Sementara itu, pihak ketiga disebut melakukan pemotongan langsung atas imbal jasa sebelum menyetorkan sisa penerimaan kepada dinas.
BPK juga menemukan bahwa besaran imbal jasa yang dipotong pihak ketiga tidak terdata secara pasti oleh DLHKabupaten Karo.
Kondisi ini menimbulkan persoalan serius dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan pengendalian penerimaan daerah. Tanpa pencatatan yang jelas mengenai besaran pemotongan dan mekanisme penyetoran, pemerintah daerah berisiko menghadapi kesulitan memastikan seluruh penerimaan retribusi telah dikelola sesuai ketentuan.
Bertentangan dengan Ketentuan Pengelolaan Retribusi?
Dalam laporan pemeriksaan tersebut, persoalan tata kelola pemungutan retribusi dikaitkan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Prinsip yang menjadi sorotan adalah kewajiban menyetorkan penerimaan retribusi secara bruto ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sedangkan pembayaran imbal jasa kepada pihak ketiga semestinya dilaksanakan melalui mekanisme belanja APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Karo Sepakat Menindaklanjuti Rekomendasi BPK
Dalam laporan pemeriksaan itu, Pemerintah Kabupaten Karo melalui perangkat daerah terkait menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk menyusun PKS resmi sesuai ketentuan.
Komitmen tersebut menjadi penting untuk memastikan mekanisme pemungutan retribusi berjalan secara transparan, seluruh penerimaan tercatat dan disetorkan sesuai aturan, serta pembayaran imbal jasa dilaksanakan melalui prosedur penganggaran yang semestinya.