Banda Aceh,asatupro.com-PemerintahpusatmelakukanefisiensianggaransekitarRp300triliundalam APBN2025.Langkahinidiambiluntukmenghematpengeluarannegaraagar program-program yang dijalankan lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakatIndonesia.
Pengamat Kebijakan dan Pemerintahan Aceh Dr Usman Lamreung menilai, kebijakanitumenimbulkandampaksignifikanterhadapkementerian,lembaga, hingga pemerintah daerah. Dampak kebijakan ini juga dirasakan oleh pemerintah daerah, termasuk Aceh, terutama akibat pengurangan Dana OtonomiKhusus(Otsus).
Akademisiinimengingatkan,bahwadanaOtsusdiaturdalamUndang-Undang Nomor11Tahun2006tentangPemerintahanAceh.Alokasinya,untuksaatini, hanyatersisasatupersendaritotalanggaran.
Seharusnya, kata Usman, pemerintah pusat tidak mengurangi alokasi dana tersebut, karena sudah diatur dalam undang-undang dan merupakan kewajibanyangharusdipenuhihinggatahun2027.
Olehkarenaitu,sambungnya,Pusattidakseharusnyamelakukanpemotongan ataupengurangan terhadapanggaranAcehyangbersumberdaridanaOtsus.
"Pemerintah pusat seharusnya tetap berpegang pada persentase yang telah ditetapkan,bukanpadanominaltertentu,"ujarnyakepadaAsatupro.comBaru baruini Usman mengingatkan, rakyat Aceh pasti berharap agar kebijakan ini dapat ditinjau kembali.
Meskipun penghematan dan efisiensi anggaran penting, namun pemotongan dana Otsus Acehyanganyatinggalsatupersenseharusnya tidakdilakukan,karenahalitumerupakanamanahundang-undang. Dia mendorong agar anggota DPR RI dan DPD RI bersikap tegas dalam memperjuangkan kepentingan Aceh. Mereka seharusnya tidak tinggal diam, tetapi aktif melakukan protes dan upaya lainnya agar pemotongan dana Otsusdapatdipertimbangkankembali.
Pengurangan dana ini, lanjut Usman, pasti berdampak pada pembatalan program-program yang telah direncanakan dan disepakati. "Oleh karenaitu, perwakilanAcehdiDPRRIdanDPDRIharussegera meresponsdanbertindak ataskebijakanpemerintahpusatini,"tutupnya.