Sabang,asatupro.com-Kabag Humas pemko Sabang diminta, untuk menjaga nama baik wartawan kota Sabang jangan tercoreng, alangkah baik nya Humas Pemko Sabang mendata wartawan yang bertugas di Sabang, Hal ini yang menyangkut dengan langsiran pemberitaan Senin (07/4/2025).
Sabang (MA) Tercoreng jurnalis kota Sabang, gara gara seorang oknum yang mengaku wartawan, diduga kuat melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan pemko Sabang, modus nya, ancaman akan menaikkan berita buruk jika tidak di berikan sejumlah uang, mencuat pemberitaan di salah satu media online, yang mengarah langsung kepada beberapa dinas, isi yang terkesan intimidatif dan syarat kepentingan, bahkan si oknum berani terang terangan meminta uang untuk meredam berita negatif yang dirancang nya, Saya Kaperwil Aceh, setelah membaca pemberitaan tersebut, Benar atau tidak nya, Merasa malu melihat oknum seorang wartawan kinerja nya seperti itu, kata nya kepada Asatupro.com, Rabu (10/4/2025) saat kunjungan kesabang.
Menurut nya, pendataan wartawan yang di lakukan Humas pemko Sabang, itu alangkah baik nya, tujuan nya menyaring dan melihat mana wartawan yang benar benar wartawan dan mana wartawan Abal Abal, ini harus di pisah pisahkan oleh Humas pemko Sabang, termasuk di pisahkan, jumlah wartawan media online, jumlah wartawan media cetak dan Wartawan iklan kata nya.
Lanjutnya , ini harus di lakukan dengan segera oleh Humas Pemko Sabang dan humas sekretariat DPRK Sabang, Dalam pendataan wartawan yang bertugas di Sabang, baik yang sudah lama, maupun wartawan yang baru tugas di Sabang, Humas Pemko Sabang harus minta surat keterangan tugas, yang dikeluarkan dari perusahaan media di tanda tangani oleh Pemred (Pimpinan Redaksi ) baik media online maupun media cetak, karna di dalam surat tugas wartawan, itu dicantumkan, masa lama nya ia bertugas dan di daerah mana, sedangkan kartu pers, itu hanya sebagai identitas pengenal seorang wartawan, katanya.
Humas Pemko Sabang dan humas Sekretariat DPRK Sabang, harus tau dan jeli melihat surat tugas seorang wartawan yang di keluarkan oleh perusahaan media, Ada masa tanggal dan tahun nya dan bukan untuk seumur hidup, terang nya.
Humas harus tau dan harus bisa memilahkan fungsi dan tugas nya seorang wartawan, dan tidak sama dengan wadah kekembagaan kewartawanan, tercantum dalam Undang Undang PERS Nomor. 40 Tahun 1999 kukup jelas Kaperwil Aceh surat kabar PinMer, minta di semua kadis dilingkungan pemko Sabang, laporkan kalo ada oknum wartawan yang melakukan pemerasan dan mengancam dengan dalih meminta uang, untuk meredamkan pemberitaan miring (kasus), Harus dilengkapi dengan bukti yang cukup, siapa pun oknum wartawan nya.
Dipesankan, kepada semua kepala dinas di lingkungan pemko Sabang, wartawan yang datang minta bertemu/berkonfirmasi, kadis harus minta perlihatkan/tunjukkan surat tugas nya, serta di photo copykan 1 lembar untuk pertinggal di kantor, tujuan nya, menjaga yang tidak kita inginkan, demi untuk menjaga nama baik kita bersama, karna Pers mitra kerja kita, jelas dan terang.