Simalungun,asatupro.com-Tindak pidana umum adalah tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
KUHP), yaitu tindak pidana yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Perbedaannya dengan tindak pidana khusus adalah tindak pidana khusus diatur di luar
KUHP dan hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu atau mengenai tindak pidana tertentu saja.Informasi yang di Terima oleh redaksi dari masyarakat namun namanya tidak ingin di publikasikan mengatakan sangat di sayangkan sikap oknum
polisi yang bertugas di satreskrim polres simalungun yang berinisial di duga meminta uang kepada keluarga pelaku berjumlah belasan juta yang telah diamankan ke
polisian pada tanggal 12 maret 2024 di Kecamatan Bandar. Senin 28/4/2025.
Seharusnya oknum polisi tersebut jadi contoh kepada masyarakat Indonesia namun yang terkhusus masyarakat di wilayah simalungun untuk mengayomi dan melindungi.
Besar harapan kepada kapolres simalungun untuk memanggil oknum polisi yang berinisial SD dan memulangkan uang tersebut, agar kedepannya tidak terulang kembali di kemudian harinya. Ujarnya.