Pematang Siantar,asatupro.com-Dugaan skandal manipulasi uji KIR di Dinas Perhubungan (
Dishub) Kota Pematangsiantar terus menuai perhatian publik. Salah satu aspek yang paling disorot adalah hilangnya rekaman
CCTV pada waktu-waktu krusial. Padahal, sistem pengawasan tersebut diklaim aktif selama ini. Ketika diminta akses rekaman oleh wartawan dan masyarakat, pihak
Dishub justru memilih bungkam dan menolak memberikan salinan.Keterangan dari Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor, Fransiskus Manurung A.Ma. PKB, S.H., pada Kamis,15-05-2025 , menyebutkan bahwa
CCTV sempat rusak akibat tersambar petir namun kini sudah diperbaiki. Pernyataan tersebut menimbulkan lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban, terutama karena
Dishub tidak memberi kepastian mengenai ketersediaan rekaman sebelum dan sesudah kerusakan.
Sikap tertutup ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dan praktik ilegal dalam pengujian kendaraan. Rekaman CCTV dinilai sebagai bukti kunci untuk mengusut apakah kendaraan lolos uji KIR tanpa melalui proses pemeriksaan layak jalan. Banyak kalangan menduga telah terjadi praktik setoran liar dari pengusaha bus, angkutan kota, hingga kendaraan perusahaan.
Kepala Dinas Perhubungan, Zulham Situmorang, menjadi sorotan utama. Ketika dimintai konfirmasi, Zulham justru bersikap cuek dan memblokir akses komunikasi dari sejumlah wartawan. Tindakan ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga publik, serta memperkuat dugaan adanya upaya sistematis menutupi pelanggaran.
Masyarakat bersama para aktivis transportasi mendesak DPRD Kota Pematangsiantar segera memanggil dan memeriksa pimpinan Dishub untuk membongkar kasus ini secara terbuka. "Kita tidak bisa diam ketika keselamatan masyarakat dipertaruhkan karena kendaraan yang tidak layak jalan dibiarkan beroperasi," ujar Andi Ryansah, aktivis transportasi lokal.
Skandal ini dinilai bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU KIP, lembaga publik wajib menyediakan informasi yang diminta masyarakat, terutama yang menyangkut keselamatan umum dan penggunaan anggaran negara.
Selain itu, jika terbukti terjadi manipulasi data uji KIR atau praktik pungutan liar, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penegakan hukum menjadi sangat penting agar kasus ini tidak berhenti hanya pada opini publik semata.
Masyarakat Pematangsiantar kini menantikan langkah nyata dari DPRD, Kejaksaan, Inspektorat, dan Ombudsman untuk mengusut tuntas skandal ini. Jika tidak ditindak secara serius, bukan hanya pelayanan publik yang jadi korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah yang bertugas melindungi keselamatan mereka di jalan.