Sabang,asatupro.com-Kejaksaan Negeri Sabang di Tahun 2025, Melaksanakan kegiatan program kerja nya yang tersentuh langsung ke masa depan kependidikan "Jaksa Masuk Sekolah" acara kegiatan tersebut di Aula SMK-Negeri 1 Gampong Cot Bau, Kecamatan Suka Jaya Sabang, Dengan Tema "Bahaya Judi Online Bagi Generasi Muda" Selasa (3/6/2025).
Kepala sekolah SMK-Negeri 1 Sabang, Drs. Yusmiati, menyampaikan pesan saat pidato, "Memberi apresiasi inisiatif Kejari Kota Sabang yang dinilai program kerjanya, sangat tepat sasarannya. Edukasi seperti ini sangat penting, agar semua siswa dapat memahaminya, bahaya dari judi online, yang sekarang ini sangatlah muda di akses hanya dengan ponsel, makasih itu hati hati dengan judi online".
Kasi intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, S.H., M.H, dalam pidatonya, "Mengingatkan kepada semua siswa SMK-Negeri 1, program "Jaksa Masuk Sekolah" sangat bahayanya permainan judi online yang kian marak mengancam generasi muda saat ini, karena judi online sering menjanjikan keuntungan yang sangat besar, janji itu menjerumuskan kita, kecanduan dan kerugian finansial hingga perilaku menyimpang, seperti penyalahgunaan narkoba - teknologi yang mudah di akses membuat anak muda rentan terlibat".
Kasi intelijen juga menekankan bahwa keterlibatan dalam judi online dapat berdampak serius, termasuk tercatat dalam SKCK yang akan terhambat masa depan karier, khusus nya di instansi pemerintahan, Kasi intelijen juga mengajak mari bersama sama menjauhi permainan judi online demi masa depan yang bijak dan cerdas.
Paparan selanjutnya dilanjutkan oleh jaksa fungsional, Fajar Qadri, S.H membedah aspek hukum judi online berdasarkan KUHP - UU ITE No 1 Tahun 2024 dan qanun Acen No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Dalam sesi tanya jawab, siswa SMK-Negeri 1 terlihat Antusias mengajukan pertanyaan seputar resiko hukum dari pencegahan praktek ilegal.
Fajar Qadri, S.H mengatakan, "Program Jaksa masuk sekolah merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai mana di atur dalam pasal 30 ayat (3) huruf a UU no 16 tahun 2004 Jo UU no11 tahun 2021, Dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat termasuk di kalangan pelajar".