PADANGSIDIMPUAN, ASATUPRO.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan bersama Kantor
Bea Cukai Sibolga menggelar Operasi Pasar bersama dalam rangka penegakan Perda dan Perwal terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai yang sah.
Operasi pasar ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta Permenkeu RI dan Permendagri terkait pelaksanaan DBHCHT dan SOP Satpol PP.
Razia rokok ilegal itu juga didasari oleh surat dari Kantor Bea Cukai Sibolga dan Surat Perintah Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis.
Kegiatan berlangsung, Selasa, (5/8/2025), yang dimulai pukul 09.00 WIB, dengan lokasi tersebar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Total 16 toko atau grosir menjadi sasaran operasi, yang tersebar di beberapa kelurahan seperti Sitamiang Baru, Aek Tampang, Kantin, Wek I, dan Sadabuan.
Dalam pelaksanaan, tim gabungan terdiri dari personel Satpol PP, Bea Cukai Sibolga, perwakilan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta didampingi personel TNI dan Polri. Kegiatan diawali dengan apel bersama di Mako Satpol PP untuk memberikan arahan kepada seluruh personel agar tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.
Hasil operasi menunjukkan bahwa dari 16 toko yang disisir, sebanyak 8 toko kedapatan menjual rokok ilegal, dengan total penyitaan sebanyak 1.394 bungkus rokok dari berbagai merek seperti Luffman Mild, Manchester, Oris, Esse Yellow, dan lainnya.
Salah satu lokasi penyitaan terbesar terjadi di Toko Angga, Kelurahan Kantin, dengan jumlah 574 bungkus rokok ilegal.
Penyitaan dilakukan langsung oleh pihak Bea Cukai Sibolga dan pemilik toko diberikan surat pernyataan serta peringatan tertulis untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Barang bukti selanjutnya dibawa oleh Bea Cukai untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai, khususnya Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 yang mengatur sanksi pidana atas pelanggaran cukai.
Kegiatan ini berlangsung aman, tertib, dan terkendali hingga selesai.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergitas antarinstansi dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan konsumen.
"Kami akan terus berkomitmen menjalankan operasi serupa ke depan demi menjaga ketertiban dan mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai," tegasnya. (MN)