Padangsidimpuan, ASATUPRO.COM –Sebanyak 1.394 bungkus rokok ilegal disita dalam operasi razia yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan pada Selasa, (5/8/2025).Operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) dalam rangka pengawasan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Padangsidimpuan, Akhyar Ramadhan Siregar, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti hasil sitaan akan diserahkan kepada Bea Cukai Sibolga untuk proses pemusnahan.
"Untuk pemusnahan nanti dari pihak Bea Cukai di Sibolga, Adinda," ujar Akhyar saat dikonfirmasi pada Rabu, (6/8/2025).
Operasi tersebut dilaksanakan di dua kecamatan, yakniPadangsidimpuan SelatandanPadangsidimpuan Utara, dengan menyisir total 16 toko atau grosir yang tersebar di beberapa kelurahan seperti Sitamiang Baru, Aek Tampang, Kantin, Wek I, dan Sadabuan.
Hasil operasi menunjukkan bahwa 8 dari 16 toko tersebut terbukti menjual rokok ilegal. Barang bukti yang berhasil disita berasal dari berbagai merek, sepertiLuffman Mild,Manchester,Oris,Esse Yellow, dan lainnya.
Penyitaan terbesar tercatat diToko Angga, Kelurahan Kantin, dengan jumlah 574 bungkus rokok ilegal.
Operasi gabungan ini melibatkan unsurSatpol PP, Bea Cukai Sibolga, TNI-Polri, danorganisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Seluruh kegiatan razia berlangsung dalam kondisiaman, tertib, dan terkendali. (MN)