Medan, asatupro.com- Meski didukung oleh PT
Bursa Efek Indonesia (BEI) dan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui sejumlah regulasi, tetapi pemerintah daerah (Pemda) di berbagai daerah di Indonesia tidak kunjung memanfaatkan obligasi dan sukuk untuk membiayai pembangunan daerah masing-masing.
"Meskipun regulasi telah tersedia, hingga tahun 2025 belum ada pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi maupun sukuk daerah," kata Muhamad Pintor Nasution selaku Kepala PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kepada para wartawan di Medan, Kamis (23/10/2025).
Padahal, kata Pintor Nasution, kedua instrumen keuangan itu bisa dipakai oleh Pemda untuk mendukung pembiayaan pembangunan di masing-masing daerah.
Perlu diketahui, kata Pintor, obligasi daerah merupakan surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memperoleh dana dari masyarakat maupun investor institusi.
Dalam penerbitannya, sambungnya lagi, Pemda berkewajiban membayar kembali pokok pinjaman beserta bunga sesuai jangka waktu yang ditentukan.
"Sementara itu, sukuk daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan Pemda sebagai bukti atas kepemilikan sebagian aset atau manfaat dari proyek yang dibiayai," urai Pintor Nasution.
"Nah, instrumen ini tidak menggunakan bunga, melainkan memberikan imbal hasil sesuai akad syariah yang disepakati," tutur Pintor Nasution lebih lanjut.
Sumber
: <a href="Liputan" target="_blank"></a>