Medan,asatupro.com-Kebijakan pemerintah yang menaikkan PPN dari 11% menjadi 12%, tentunya akan memberikan dampak besar bagi kenaikan laju tekanan inflasi masyarakat. Kenaikan PPN tersebut juga akan memberikan dampak kenaikan harga secara tidak langsung terhadap harga kebutuhan pangan masyarakat, yang pada dasarnya dikecualikan dari kebijakan PPN.
Beras, daging, telur, sayur-sayuran, buah-buahan, garam, gula konsumsi yang tidak dikenakan PPN sekalipun juga akan menerima dampak dari kenaikan PPN tersebut. Sebagai contoh, kenaikan untuk suku cadang kendaraan yang tetap dikenakan PPN, tentunya akan mendorong kenaikan biaya distribusi dari komoditas pangan.
Hal tersebut dikemukakan Pengamat Ekonomi Sumut, Gunawan Benjamin kepada wartawan di Medan, Selasa (17/12/2024).
Atau konteks lainnya adalah perawatan kandang untuk peternak, yang tentunya barang yang digunakan juga dikenakan PPN. Hal ini akan menambah beban penyusutan, yang juga akan mempengaruhi harga jual produk peternakan.
Belum lagi kebutuhan pokok harian masyarakat pada umumnya seperti sabun mandi, shampoo, deterjen, barang elektornik, emas, serta kebutuhan rumah tangga lainnya yang berpeluang naik karena kenaikan PPN itu sendiri,kata Gunawan.