Medan, asatupro.com - Kamar Dagang dan Industri (
KADIN) Indonesia Cabang Provinsi
Sumatera Utara (Sumut) menggelar diskusi mengenai
Peraturan Menteri Hukum (
Permenkum) Nomor
49 Tahun 2025, Kamis (13/8/2026) sore.
Diskusi tersebut digelar di lantai III kantor KADIN yang terletak di kawasan Petisah dan diikuti oleh utusan berbagai asosiasi dari beragam jenis usaha seperti usaha dari sektor perkebunan, perhotelan, perumahan, dan lainnya.
Perlu diketahui bahwa Permenkum 49/2025 itu mengatur tentang syarat dan tata cara pendirian, perubahan, serta pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Salah satu poin yang terdapat dalam Permenkum 49/2025 itu adalah kewajiban pelaporan tahunan PT melalui notaris ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dinilai memicu risiko kebocoran data rahasia, menambah beban biaya, dan terjadi duplikasi pelaporan.
Firsal "Dida" Ferial Mutyara selaku Ketua Umum KADIN dalam kesempatan itu mengatakan bahwa diskusi tersebut digelar untuk mengetahui sikap dari berbagai sektor usaha terhadap Permenkum 49 Tahun 2025 itu.
"Nanti apa yang bapak dan ibu suarakan aka. Kami sampaikan ke
KADIN Indonesia di tingkat pusat, untuk kemudian disampaikan ke Pemerintah," ucap Komisaris Utama (Komut) PT Bank Sumut ini.
Editor
: Hendrik Hutabarat
Sumber
: <a href="Liputan" target="_blank"></a>