Jakarta, asatupro.com – Tingkat suku bunga yang diluncurkan oleh 97 perusahaan pinjaman daring (pindar) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) selama rentang waktu 2020 dan 2030 menarik perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (
KPPU).
Proses penyelidikan pun digelar di KPPU, dan hasilnya terungkap adanya dugaan pelanggaran terhadap pasal 5 undang- undang (UU) nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pihak KPPU pun, seperti keterangan resmi yang diterima sejumlah media belum lama ini,segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pindar dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Langkah ini menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi.
Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal atau eksklusif yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ditemukan bahwa mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari.
Editor
: Hendrik Hutabarat
Sumber
: <a href="Liputan" target="_blank"></a>