Belawan,asatupro.com-Dua (2) orang pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama diantaranya, WP (20), DAN alias Dedek (34) tahun ditangkap petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Kedua pelaku diamankan pada, Rabu, 20 Agustus 2025 lalu, dari dua tempat yang berbeda. Kamis (11/09/2025).
Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban, IA (37) dan bukti lapor Polisi LP / B / 550 / VII / 2024 / SPKT / POLRES PEL. BELAWAN / POLDA SUMUT .
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP R.N.F Tombolotutu melalui Kasi Humas AKP Edi Suranta membenarkan adanya diamankan kedua pelaku penganiayaan.
"Pelapor berinisial IA mengalami tindak pidana penganiayaan secara bersama sama pada Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB, tepatnya di Jalan Krakatau Multi Centre Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli," ucapnya.
Ucapnya labih lanjut, saat itu pelapor sedang bekerja digudang dan tiba tiba para terlapor dkk yang tidak dikenal oleh korban masuk kedalam gudang sambil membawa sajam dan mengejar pelapor, kemudian para pelaku menangkap korban dan memukul korban menggunakan bola lampu hingga korban mengalami luka robek dibagian kepala belakang, tangan sebelah kanan luka robek dan punggung belakang.
"Korban mengalami luka robek dan akibat peristiwa tersebut pelapor merasa keberatan sehingga akhirnya Pelapor membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan agar terlapor dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI, " ujar Kasi Humas AKP Edi Suranta.
Hasil introgasi kepada kedua pelaku, mereka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban dan mereka tidak mengetahui siapa korban serta kedua pelakumengaku ikut melakukan penganiayaan di karenakan terprovokasi dengan isu bahwa korban adalah orang bayaran kepling untuk bekerja mengosongkan lahan yang akan di eksekusi di Jalan Alumunium Lingkungan 16,17 dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia Medan.**