Medan,asatupro.com-Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting datang dengan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumut ke Pengadilan Negeri Medanrompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Pantauan Media Asatupro.com, Kamis (2/2/2025) Topan hadir di Pengadilan Negeri Medan untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
Tiba dengan mobil lapis baja, Topan yang dijadwalkan hadir pukul 09.00 WIB, sebagai saksi terdakwa Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan, baru sampai di Pengadilan Negeri MedanSekitar pukul 09.50 WIB.
Menggunakan rompi oranye, Topan semobil dengan tersangka lain Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua.
Begitu tiba, Topan dan Rasuli langsung ditempatkan di ruang tahanan sementara sebelum memasuki ruang sidang.
Selain Topan dan Rasuli, pada persidangan hari ini, KPK menghadirkan empat saksi lain, yakni mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, mantan Pj Sekda Pemprov Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, dan Bendahara UPTD Gunung Tua Irma Wardani.
Sidang hari ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. Terdapat tiga saksi yang sudah dihadirkan kemarin dimintai kembali keterangan oleh hakim.
Sebelumnya diberitakan, sidang dengan terdakwa pemberi suap dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut, M. Akhirun Piliang dan M. Rayhan Dulasmi Pilang, kembali dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang juga tersangka dalam kasus ini dihadirkan hari ini sebagai saksi.