Medan, asatupro.com - Puluhan pelaku pencurian di sebuah perusahaan yang berkedudukan di Belawan, Medan, dibebaskan oleh pihak
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui mekanisme keadilan yang restoratif atau restorative justice (RJ).
Perusahaan dimaksud, berdasarkan keterangan resmi pihak Kejati Sumut yang diterima sejumlah media di Medan, Senin (6/10/2025), diketahui selama ini memproduksi kaca, namun kini. Sudah bangkrut dan tutup secara permanen.
Jumlah pencuri yang dibebaskan melalui mekanisme RJ tersebut sebanyak 21 orang. Proses pembebasan 21 orang pelaku tindak pidana pencurian itu sendiri tidak ujug-ujug, melainkan melalui proses dan mekanisme yang sangat ketat
Disebutkan bahwa prosesnya adalah melalui ekspos permohonan penyelesaian penanganan perkara pidana melalui mekanisme RJ sari Kejati Sumut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung (Kejagung ).
Khususnya perihal penyelesaian perkara pidana dengan tersangka sebanyak 21 orang dalam 18 berkas perkara dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari)Belawan.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Dr Harli Siregar SH M.Hum menyetujui penerapan RJ dan perkara itu diselesaikan secara humanis dengan pendekatan restoratif..
Sumber
: <a href="Rilis" target="_blank"></a>