Belawan,asatupro.com-Ozy Syahputra (30) warga Sicanang Belawan, Roby Haris (55) warga Pekan Labuhan dan Suhendri (46) warga Jalan P. Bengkalis Pekan Labuhan, kini meringkuk di tahanan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Rabu (9/10/2024).
Pasalnya, ketiga pelaku yang salah satunya disebut-sebut sebagai Ketua LSM tersebut diamankan dalam kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimana maksud dalam pasal 372 jo 378 KUHP.
Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 585 / X / 2024 / SPKT / POLRES PEL. BELAWAN / POLDA SUMUT, Tanggal 05 Oktober 2024 sebagai pelapor Said Azhari (54) warga Aceh.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban ketika dikonfirmasi menyebutkan, peristiwa yang dialami korban terjadi pada 30 September 2024 lalu, sekira pukul 15.00 WIB,di jalan Raya Pelabuhan Belawan, tepatnya di dermaga pelabuhan Belawan.
"Pelapor awalnya hendak membeli besi sekrup kepada terlapor dan disepakati harganya. Lalu, korban mentransfer uang sebanyak Rp. 55.000.000 (Lima puluh lima juta rupiah) dan Pelapor kembali mengirim sebanyak Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) kepada terlapor," ucap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban.
Lalu, kata AKBP Janton Silaban lebih lanjut, setalah mengirim uang panjar tersebut pelapor dan Abd. Latif berangkat ke dermaga pelabuhan untuk mengambil besi tersebut. Namun, terlapor selalu menghindar.
"Merasa ditipu dan dirugikan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut, " jelasnya.