Padangsidimpuan, Asatupro.com – Penanganan hukum terhadap empat aktivis yang ditahan di
Polres Padangsidimpuan kembali menimbulkan tanda tanya besar. Tim penasihat hukum "DS" dan kawan - kawan dari Law Firm Adnan Buyung Lubis mengaku tidak diberi akses untuk bertemu dengan klien mereka pada Sabtu (11/10/2025).
Menurut keterangan Hadi Alamsyah, salah satu penasihat hukumnya "DS", informasi beredar kalau DS dipukuli Jum'at malam (10/10/2025) namun diketahui Tim Penasihat Hukum informasi bahwa kliennya DS diduga mengalami pemukulan didalam sel tahanan baru mereka ketahui pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kami baru mendapat kabar kalau DS diduga dipukuli sekitar pukul 14.00 WIB. Meski ada kabar yang berseleweran kalau DS diduga dipukuli dalam sel tahanan semalam", terang Hadi Alamsyah, Sabtu malam (11/10/2025).
Mengetahui kabar itu, Hadi Alamsyah dan rekannya langsung berkoordinasi dengan petugas piket Tahti (Tahanan dan Barang Bukti), Kasat Tahti, Iptu. Aswin Harahap, Kasat Reskrim, AKP. Hasiholan Naibaho dan Kanit Tipidter sekitar pukul 15.30 WIB untuk melihat kondisi kliennya, namun tidak diizinkan.
Hadi menilai tindakan penghalangan tersebut memperkuat dugaan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap klien mereka di dalam tahanan.
"Patut diduga kuat penghalangan yang dilakukan oleh anggota Polisi Polres Padangsidimpuan itu berkaitan dengan terjadinya penganiayaan terhadap DS dan kawan-kawan," tegasnya.
Lebih lanjut, Hadi, memperingatkan bahwa sikap aparat yang menutup akses penasihat hukum merupakan bentuk pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang secara tegas menjamin hak penasihat hukum dalam melakukan pembelaan dan pendampingan hukum.
Dalam Pasal 54 KUHAP ditegaskan:
"Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini."
Kemudian Pasal 55 KUHAP menambahkan:
"Untuk kepentingan pembelaannya, penasihat hukum berhak menghubungi tersangka setiap waktu."
Tak hanya itu, Pasal 69 dan Pasal 70 KUHAP juga mempertegas hak penasihat hukum untuk melakukan pembelaan secara bebas dan mendapatkan akses penuh terhadap berkas perkara dan kliennya.
Pasal 69 KUHAP menyebutkan:
"Penasihat hukum berhak mengunjungi tersangka setiap waktu untuk kepentingan pembelaannya."
Sedangkan Pasal 70 KUHAP ayat (1) menjelaskan:
"Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini."
Adi menegaskan, jika aparat kepolisian tetap menghalangi pendampingan, maka tindakan tersebut bukan hanya mencederai hak asasi tersangka, tetapi juga melanggar prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Kalau begini cara Polisi menangani klien kami, siap-siap saja publik menerima kabar duka dari empat orang aktivis yang ditahan," ujarnya dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Padangsidimpuan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan dan pembatasan akses penasihat hukum tersebut.
Publik kini menunggu penjelasan dari Kasat Tahti Polres Padangsidimpuan, Kasat Reskrim, dan Kapolres Padangsidimpuan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar dan menjamin hak-hak hukum para tahanan sesuai ketentuan undang-undang. (MN)