Medan, asatupro.com - Berkat pengaduan seorang tokoh masyarakat di Medan berinisial RS, Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) dan
Polda Sumut berhasil membongkar jaringan penipuan daring atau online yang menggunakan tujuh lapis rekening untuk penyamaran hasil penipuan.
Diketahui bahwa tokoh masyarakat berinisial RS tersebut telah menjadi korban penipuan online sehingga mengalami kerugian hingga lebih Rp 250 juta. RS kemudian menyampaikan pengaduan secara resmi ke OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Mendapati pengaduan tersebut, berdasarkan paparan pihak Polda Sumut kepada media di Mapolda Sumut, Rabu (15/10/2025), Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAST) bekerja sama dengan Polda Sumut berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan keuangan yang dilaporkan RS melalui IASC.
Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan kuatnya sinergi antaranggota Satgas PASTI yang terdiri dari regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan.
Sinergi tersebut menjadi elemen kunci dalam menghadapi dan memerangi penipuan yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat.
"Sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi serupa dalam menangani berbagai aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang kerap merugikan masyarakat," kata Rizal.
Sumber
: <a href="Rilis" target="_blank"></a>