Medan, asatupro.com -
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyita uang sebesar Rp 150 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penjualan aset PTPN I Regional oleh PT.Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Kepada para wartawan, Rabu (22/10/2025), Kepala Kajatisu, Dr Harli Siregar, menyebutkan Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejatisu saat ini telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp150 miliar.
"Uang tersebut selanjutnya disita oleh penyidik," kata Dr Harli Siregar didampingi oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jefry, Pelaksana Harian (Plh) Kesalahan Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) M Husairi, dan pejabat lainnya.
Kajatisu mengatakan, dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yakni AKS, ARL dan IS.
"Proses penyidikan sampai saat ini masih terus dilakukan secara intensif oleh tim," papar Kajatisu lagi.
Dalam perkara ini, tim penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai, termasuk memastikan hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin.
Sumber
: <a href="Liputan" target="_blank"></a>