Medan, asatupro.com - Mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang digunakan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mampu membuat korban dan pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten
Humbang Hasundutan (Humbahas) bersepakat untuk berdamai.
"Hal itu juga sekaligus menghindarkan pelaku pencurian sepeda motor terhindar dari proses hukum tindak pidana," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu), Dr Harli Siregar SH M.Hum, kepada para wartawan di Medan, Rabu (29/10/2025).
Hasil Siregar menjelaskan, mekanisme RJ telah dilakukan seturut dilaksanakannya ekspos permohonan penyelesaian perkara melalui RJ kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) dan jajaran.
Proses tersebut dia lakukan bersama Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan para Kepala Seksi (Kasi) bidang pidana umum Kejati Sumut, dan kemudian disetujui untuk diselesaikan penanganannya dengan mekanisme RJ.
"Berikut ini identitas tersangka dan korban,Amri Holong Silaban, warga Kecamatan Lintong Nihuta, pada 5 Februari 2025 melakukan tindak pidana pencurian terhadap satu unit sepeda motor milik korban Robinhot Sihombing," beber Kajatisu.
Sumber
: <a href="Liputan" target="_blank"></a>