Madina,asatupro.com-Aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kian merajalela. Ironisnya, kegiatan ilegal ini seolah kebal hukum, padahal telah diatur tegas dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Data Bareskrim Mabes Polri yang disampaikan Wadirtipiter Bareskrim Polri Kombes Pol Feby Dapot P. Hutagalung, SIK, MH mengungkap, terdapat 396 titik aktivitas PETI di Sumatera Utara, sebagaimana dilansir Media CNBC Indonesia, Kamis (16/10/2025).
Lebih mencengangkan lagi, Kombes Pol Feby mengakui banyak kegiatan PETI di daerah mendapat 'perlindungan' dari oknum tertentu - mulai dari aparat penegak hukum, partai politik, hingga tokoh masyarakat dan tokoh adat.
"Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum. Ada dari oknum Polri, ada dari partai, bahkan ada dari tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat," ungkapnya, dikutip dari Media CNBC Indonesia.
Dugaan paling kuat, dari ratusan aktivitas PETI itu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjadi wilayah paling parah dan ironis.
Berdasarkan pantauan lapangan, aktivitas PETI di Madina tersebar di hampir seluruh kecamatan penghasil emas, antara lain Naga Juang, Huta Bargot, Kotanopan, Muara Sipongi, Pakantan, Ulu Pungkut, Batang Natal, Lingga Bayu, Batahan, Natal, Muara Batang Gadis, hingga Ranto Baek.
Sumber internal menilai, aparat penegak hukum di tingkat provinsi seolah tak berdaya melakukan penindakan, karena dugaan kuat adanya "backup" dari oknum-oknum berpengaruh. Situasi ini memunculkan desakan agar kasus PETI di Madina ditangani langsung oleh Mabes Polri.
Padahal, Presiden RI Prabowo Subianto dalam arahannya menegaskan, TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung harus "turun gunung" memberantas pertambangan ilegal di seluruh Indonesia.
Namun kenyataannya, hingga kini, Mandailing Natal masih menjadi zona merah PETI. Arah kebijakan presiden belum diimplementasikan secara masif, sementara kerusakan lingkungan dan kerugian negara terus terjadi di depan mata.